Kabar baik bagi para Importir Karpet pemegang APIU. Mulai Maret 2024 , Karpet atau penutup lantai lainnya berbahan dasar tekstil dapat diimpor dengan menggunakan PI Tekstil, Karpet, dan penutup lantai tekstil lainnya. Syarat penting untuk mendapatkan PI tersebut yang tertuang dalam Permenperin tersebut adalah, Importir wajib telah mendapattkan LHVIU Laporan Hasil Verifikasi Usaha dari lembaga independen yang ditunjuk oleh Kemenperin.
Info Terkini
- Pemberitahuan Peralihan Nama Domain ptpbs.co.id Menjadi ptpbs.id
- Prosedur dan Persyaratan Impor Barang Berbahaya (B2)
- Cara Mengurus PI Kehutanan (Persetujuan Impor Produk Kehutanan)
- Syarat Pendaftaran NPT sesuai PP 5 Tahun 2021
- Prosedur Pendirian Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A) di Indonesia
Arsip Berita/Informasi
Tags
Barang Berbahaya Impor Barang Berbahaya (B2) Impor Barang Berbahaya (B3) Importir Izin Impor Jasa pengurusan PI kehutanan Jasa Urus Impor Barang Berbahaya Kehutanan Kementerian ESDM Menteri Kehutanan nama domain website baru NIDI Nomor Identitas Instalasi Listrik Nomor Pelumas Terdaftar NPT Pengajuan PI Kehutanan Pengurusan NPT Persetujuan Impor Produk Kehutanan PI Kehutanan ptpbs PT PBS ptpbs.co.id ptpbs.id Sertifikat SLO website baru website resmi website resmi ptpbs