Ada beberapa tahapan yang harus dilalui untuk dapat mengimpor obat hewan. Tidak mudah tetapi juga bukan tidak bisa dilakukan sepanjang semua persyaratan terpenuhi. Apa dan bagaimana prosedur impor obat hewan?
Tahapan dan Persyaratan :
- Membuat Izin Usaha Obat hewan di OSS dengan KBLI 46444
- Lakukan pemenuhan syarat Izin usaha obat hewan
- Gudang Penyimpanan sesuai standar Ditjen PKH
- PJTOH ( penanggung jawab teknis obat hewan ) : Dokter Hewan Fulltime
- Surat Pernyataan
- SOP
- Audit Gudang oleh Ditjen PHK dengan biaya 10.000.000 ( kondisi Gudang harus sesuai untuk penyimpanan obat hewan , sesuai dengan jenis sediaan obat)
- Sertifikat izin usaha obat hewan biaya 500.000/ KBLI
2. Sebelum Impor lakukan Registrasi Obat dan Kajian Lapangan
- Impor beberapa sample untuk dilkukan Uji Lab
- Cek apakah Eksportir Sudah pernah ekspor ke Indonesia?
- Apakah di Indonesia ada yang pernah mengimpor produk yang sama
- Jika belum pernah ekspor ke Indonesia , lakukan Paparan / Kajian Lapangan mengenai Pabrikan dan obat tersebut di hadapan Ditjen PKH
3. Daftar akun Simrek
4. Ajukan permohonan Rekomendasi Impor Obat Hewan