Prosedur dan Persyaratan Impor Barang Berbahaya (B2)

Prosedur dan Persyaratan Impor Barang Berbahaya (B2)

Barang Berbahaya (B2) adalah barang yang memiliki sifat fisik, kimia, atau biologi yang dapat membahayakan manusia, hewan, atau lingkungan. Impor B2 memerlukan prosedur dan persyaratan khusus untuk memastikan keselamatan dan keamanan.

Definisi B2

B2 dapat berupa bahan kimia, produk farmasi, limbah, atau barang lainnya yang memiliki sifat berbahaya. Contoh B2 adalah bahan kimia beracun, produk pestisida, limbah industri, dan barang lainnya yang dapat membahayakan manusia atau lingkungan.

Prosedur Impor B2

Impor B2 memerlukan prosedur khusus untuk memastikan keselamatan dan keamanan. Berikut adalah prosedur impor B2:

  1. Pengajuan Permohonan: Importir harus mengajukan permohonan impor B3 kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
  2. Pengiriman Dokumen: Importir harus mengirimkan dokumen yang diperlukan, seperti surat permohonan, dokumen identitas, dan dokumen teknis B2.
  3. Evaluasi Dokumen: KLHK akan mengevaluasi dokumen yang dikirimkan untuk memastikan keselamatan dan keamanan.
  4. Pengeluaran Izin: Jika dokumen diterima, KLHK akan mengeluarkan izin impor B2.
  5. Pengawasan: KLHK akan melakukan pengawasan terhadap impor B2 untuk memastikan keselamatan dan keamanan.

Persyaratan Impor B2

Impor B2 memerlukan persyaratan khusus untuk memastikan keselamatan dan keamanan. Berikut adalah persyaratan impor B2:

  1. Dokumen Identitas: Importir harus memiliki dokumen identitas yang sah.
  2. Dokumen Teknis: Importir harus memiliki dokumen teknis B2 yang sah.
  3. Izin Impor: Importir harus memiliki izin impor B2 dari KLHK.
  4. Pengawasan: Importir harus melakukan pengawasan terhadap impor B2 untuk memastikan keselamatan dan keamanan.
  5. Penggunaan yang Aman: Importir harus menggunakan B2 dengan cara yang aman dan tidak membahayakan manusia atau lingkungan.

Impor B2 memerlukan prosedur dan persyaratan khusus untuk memastikan keselamatan dan keamanan. Importir harus memahami prosedur dan persyaratan impor B2 untuk memastikan keselamatan dan keamanan. Dengan demikian, impor B2 dapat dilakukan dengan cara yang aman dan tidak membahayakan manusia atau lingkungan.

PT. PBS (Pelangi Bintang Semesta) melayani jasa impor barang berbahaya (B2). Hubungi kami untuk lebih jelasnya.

Cara Mengurus PI Kehutanan (Persetujuan Impor Produk Kehutanan)

Cara Mengurus PI Kehutanan (Persetujuan Impor Produk Kehutanan)

PT. PBS (Pelangi Bintang Semesta) adalah perusahaan resmi yang dapat membantu proses izin di dalam negeri. Salah satu yang sering ditanyakan, apakah PT. PBS bisa mengurus PI Kehutanan (Persetujuan Impor Produk Kehutanan) yang Anda perlukan. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengurus Persetujuan Impor (PI) produk kehutanan:

Persiapan

  1. Pahami peraturan: Pelajari peraturan yang berlaku, seperti Peraturan Menteri Kehutanan dan Peraturan Menteri Perdagangan.
  2. Daftarkan perusahaan: Pastikan perusahaan Anda terdaftar di Kementerian Kehutanan dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
  3. Pilih jenis PI: Tentukan jenis PI yang dibutuhkan, seperti PI untuk kayu, pulp, atau produk kehutanan lainnya.
  4. Lampirkan dokumen: Lampirkan dokumen yang diperlukan, seperti:
  • Surat Izin Usaha (SIU)
  • Surat Izin Industri (SII)
  • Dokumen identitas perusahaan
  • Dokumen teknis produk

Proses Evaluasi

  1. Evaluasi dokumen: Kementerian Kehutanan akan mengevaluasi dokumen yang dikirimkan.
  2. Pemeriksaan lapangan: Jika diperlukan, Kementerian Kehutanan akan melakukan pemeriksaan lapangan ke lokasi perusahaan.
  3. Pengambilan keputusan: Kementerian Kehutanan akan mengambil keputusan tentang pengajuan PI.

Pengeluaran PI

  1. Pengeluaran PI: Jika pengajuan disetujui, Kementerian Kehutanan akan mengeluarkan PI.
  2. Pengiriman PI: PI akan dikirimkan kepada perusahaan melalui pos atau secara elektronik.

Waktu Proses

  1. Waktu proses: Waktu proses pengajuan PI akan ditentukan oleh Kementerian Kehutanan.
  2. Waktu pengeluaran PI: Waktu pengeluaran PI akan ditentukan oleh Kementerian Kehutanan.

Perlu diingat bahwa proses dan biaya pengajuan PI dapat berbeda-beda tergantung pada jenis produk dan perusahaan. Pastikan Anda memahami peraturan dan prosedur yang berlaku sebelum mengajukan PI. Tidak perlu ragu, saat ini Anda dapat dengan mudah mendapatkan PI Kehutanan dengan bantuan PT. PBS. Silakan hubungi kami untuk lebih jelasnya.

—-

Older link source:

https://ptpbs.co.id/2016/10/06/pi-persetujuan-impor-produk-kehutanan/

PI Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya

PI Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya

Berbeda  dengan bahan baku tekstil , maka  untuk barang jadi terbuat dari tekstil  memerlukan  Persetujuan  impor tersendiri. Contoh  barang antara lain Handuk, kaos kaki, tenda,  lap, kanvas  untuk melukis , dll.

Sebelum mengajukan Rekomendasi Persetujuan Teknis  dari Kemenperin , Perusahaan  dalam hal ini   Kantor  dan gudang    akan  di verifikasi terlebh dahulu  oleh lembaga yang ditunjuk oleh Kemenperin .

Syarat untuk bisa  mendapatkan  LHVIU – laporan Hasil Verifikasi Usaha  antara lain :

  1. Bukti TDG
  2. Sertifikat Merek  yang sudah terbit
  3. Label yang tertera  di produk
  4. hasil Uji  mutu produk untuk  produk tertentu
Cara Impor Obat Hewan-Vitamin Hewan

Cara Impor Obat Hewan-Vitamin Hewan

Ada beberapa tahapan  yang harus dilalui  untuk dapat mengimpor obat hewan. Tidak mudah tetapi juga  bukan tidak bisa  dilakukan sepanjang semua persyaratan terpenuhi. Apa dan bagaimana prosedur impor  obat hewan?

Tahapan  dan Persyaratan :

  1. Membuat Izin Usaha Obat  hewan di OSS  dengan KBLI 46444
  • Lakukan pemenuhan syarat Izin usaha  obat hewan
  • Gudang Penyimpanan sesuai standar  Ditjen PKH
  • PJTOH ( penanggung jawab teknis obat hewan ) :   Dokter  Hewan Fulltime
  • Surat Pernyataan
  • SOP
  • Audit  Gudang   oleh Ditjen PHK dengan  biaya  10.000.000   ( kondisi Gudang harus sesuai untuk  penyimpanan obat hewan , sesuai dengan jenis  sediaan obat)
  • Sertifikat izin usaha obat hewan  biaya  500.000/ KBLI

2. Sebelum Impor lakukan Registrasi Obat   dan Kajian  Lapangan

  • Impor beberapa sample untuk dilkukan Uji  Lab
  • Cek apakah Eksportir Sudah pernah ekspor ke Indonesia?
  • Apakah di Indonesia ada yang pernah mengimpor  produk yang sama
  • Jika belum pernah ekspor ke Indonesia , lakukan Paparan / Kajian  Lapangan mengenai  Pabrikan dan obat tersebut di hadapan Ditjen PKH

3. Daftar akun Simrek

4. Ajukan permohonan Rekomendasi Impor Obat Hewan

PI Pakaian Jadi – Persetujuan Impor Pakaian Jadi

PI Pakaian Jadi – Persetujuan Impor Pakaian Jadi

Seiring pesatnya perkembangan  dunia  fashion,  impor pakaian jadi menjadi suatu kebutuhan.

Untuk dapat mengmpor pakaian jadi diperlukan  Persetujuan Impor dari Kementrian Perdagangan, dengan melengkpai persyaratan antara lain  :

  1. TDG Tanda Daftar Gudang
  2. Akun INSW
  3. Legalitas  perushaan sebagai Importir Umum
PI HORTIKULTURA- Persetujuan Impor Hortikultura

PI HORTIKULTURA- Persetujuan Impor Hortikultura

Apa  saja yang  termasuk  dalam produk  Hortikultura?

  1. Segala  hal yang berkaitan dengan buah, sayuran,
    bahan obat, nabati, dan florikultura, termasuk di dalamnya jamur,
    lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat
    nabati, dan/atau bahan estetika,
  2.  Produk hortikultura adalah semua hasil yang berasal dari tanaman
    hortikultura yang masih segar atau telah diolah yang termasuk dalam produk hortikultura ?

Untuk dapat mengimpor produk hortikultura diperlukan RIPH  dan Persetujuan  Impor dengan syarat  utama   dokumen legal perusahaan dan  dokumen produk  atau sertifikat  produk hortilutura  yang dikeluarkan oleh  lembaga  pemerintah di luar negeri / negara asal  buah.