by admin_ | Feb 1, 2025 | Izin Impor
Barang Berbahaya (B2) adalah barang yang memiliki sifat fisik, kimia, atau biologi yang dapat membahayakan manusia, hewan, atau lingkungan. Impor B2 memerlukan prosedur dan persyaratan khusus untuk memastikan keselamatan dan keamanan.
Definisi B2
B2 dapat berupa bahan kimia, produk farmasi, limbah, atau barang lainnya yang memiliki sifat berbahaya. Contoh B2 adalah bahan kimia beracun, produk pestisida, limbah industri, dan barang lainnya yang dapat membahayakan manusia atau lingkungan.
Prosedur Impor B2
Impor B2 memerlukan prosedur khusus untuk memastikan keselamatan dan keamanan. Berikut adalah prosedur impor B2:
- Pengajuan Permohonan: Importir harus mengajukan permohonan impor B3 kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
- Pengiriman Dokumen: Importir harus mengirimkan dokumen yang diperlukan, seperti surat permohonan, dokumen identitas, dan dokumen teknis B2.
- Evaluasi Dokumen: KLHK akan mengevaluasi dokumen yang dikirimkan untuk memastikan keselamatan dan keamanan.
- Pengeluaran Izin: Jika dokumen diterima, KLHK akan mengeluarkan izin impor B2.
- Pengawasan: KLHK akan melakukan pengawasan terhadap impor B2 untuk memastikan keselamatan dan keamanan.
Persyaratan Impor B2
Impor B2 memerlukan persyaratan khusus untuk memastikan keselamatan dan keamanan. Berikut adalah persyaratan impor B2:
- Dokumen Identitas: Importir harus memiliki dokumen identitas yang sah.
- Dokumen Teknis: Importir harus memiliki dokumen teknis B2 yang sah.
- Izin Impor: Importir harus memiliki izin impor B2 dari KLHK.
- Pengawasan: Importir harus melakukan pengawasan terhadap impor B2 untuk memastikan keselamatan dan keamanan.
- Penggunaan yang Aman: Importir harus menggunakan B2 dengan cara yang aman dan tidak membahayakan manusia atau lingkungan.
Impor B2 memerlukan prosedur dan persyaratan khusus untuk memastikan keselamatan dan keamanan. Importir harus memahami prosedur dan persyaratan impor B2 untuk memastikan keselamatan dan keamanan. Dengan demikian, impor B2 dapat dilakukan dengan cara yang aman dan tidak membahayakan manusia atau lingkungan.
PT. PBS (Pelangi Bintang Semesta) melayani jasa impor barang berbahaya (B2). Hubungi kami untuk lebih jelasnya.
by admin_ | Jan 30, 2025 | Izin Impor
PT. PBS (Pelangi Bintang Semesta) adalah perusahaan resmi yang dapat membantu proses izin di dalam negeri. Salah satu yang sering ditanyakan, apakah PT. PBS bisa mengurus PI Kehutanan (Persetujuan Impor Produk Kehutanan) yang Anda perlukan. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengurus Persetujuan Impor (PI) produk kehutanan:
Persiapan
- Pahami peraturan: Pelajari peraturan yang berlaku, seperti Peraturan Menteri Kehutanan dan Peraturan Menteri Perdagangan.
- Daftarkan perusahaan: Pastikan perusahaan Anda terdaftar di Kementerian Kehutanan dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Pilih jenis PI: Tentukan jenis PI yang dibutuhkan, seperti PI untuk kayu, pulp, atau produk kehutanan lainnya.
- Lampirkan dokumen: Lampirkan dokumen yang diperlukan, seperti:
- Surat Izin Usaha (SIU)
- Surat Izin Industri (SII)
- Dokumen identitas perusahaan
- Dokumen teknis produk
Proses Evaluasi
- Evaluasi dokumen: Kementerian Kehutanan akan mengevaluasi dokumen yang dikirimkan.
- Pemeriksaan lapangan: Jika diperlukan, Kementerian Kehutanan akan melakukan pemeriksaan lapangan ke lokasi perusahaan.
- Pengambilan keputusan: Kementerian Kehutanan akan mengambil keputusan tentang pengajuan PI.
Pengeluaran PI
- Pengeluaran PI: Jika pengajuan disetujui, Kementerian Kehutanan akan mengeluarkan PI.
- Pengiriman PI: PI akan dikirimkan kepada perusahaan melalui pos atau secara elektronik.
Waktu Proses
- Waktu proses: Waktu proses pengajuan PI akan ditentukan oleh Kementerian Kehutanan.
- Waktu pengeluaran PI: Waktu pengeluaran PI akan ditentukan oleh Kementerian Kehutanan.
Perlu diingat bahwa proses dan biaya pengajuan PI dapat berbeda-beda tergantung pada jenis produk dan perusahaan. Pastikan Anda memahami peraturan dan prosedur yang berlaku sebelum mengajukan PI. Tidak perlu ragu, saat ini Anda dapat dengan mudah mendapatkan PI Kehutanan dengan bantuan PT. PBS. Silakan hubungi kami untuk lebih jelasnya.
—-
Older link source:
https://ptpbs.co.id/2016/10/06/pi-persetujuan-impor-produk-kehutanan/
by admin_ | Jun 16, 2024 | Izin Impor, News
Berbeda dengan bahan baku tekstil , maka untuk barang jadi terbuat dari tekstil memerlukan Persetujuan impor tersendiri. Contoh barang antara lain Handuk, kaos kaki, tenda, lap, kanvas untuk melukis , dll.
Sebelum mengajukan Rekomendasi Persetujuan Teknis dari Kemenperin , Perusahaan dalam hal ini Kantor dan gudang akan di verifikasi terlebh dahulu oleh lembaga yang ditunjuk oleh Kemenperin .
Syarat untuk bisa mendapatkan LHVIU – laporan Hasil Verifikasi Usaha antara lain :
- Bukti TDG
- Sertifikat Merek yang sudah terbit
- Label yang tertera di produk
- hasil Uji mutu produk untuk produk tertentu
by admin_ | Jun 7, 2024 | Izin Impor, Izin Usaha, News
Ada beberapa tahapan yang harus dilalui untuk dapat mengimpor obat hewan. Tidak mudah tetapi juga bukan tidak bisa dilakukan sepanjang semua persyaratan terpenuhi. Apa dan bagaimana prosedur impor obat hewan?
Tahapan dan Persyaratan :
- Membuat Izin Usaha Obat hewan di OSS dengan KBLI 46444
- Lakukan pemenuhan syarat Izin usaha obat hewan
- Gudang Penyimpanan sesuai standar Ditjen PKH
- PJTOH ( penanggung jawab teknis obat hewan ) : Dokter Hewan Fulltime
- Surat Pernyataan
- SOP
- Audit Gudang oleh Ditjen PHK dengan biaya 10.000.000 ( kondisi Gudang harus sesuai untuk penyimpanan obat hewan , sesuai dengan jenis sediaan obat)
- Sertifikat izin usaha obat hewan biaya 500.000/ KBLI
2. Sebelum Impor lakukan Registrasi Obat dan Kajian Lapangan
- Impor beberapa sample untuk dilkukan Uji Lab
- Cek apakah Eksportir Sudah pernah ekspor ke Indonesia?
- Apakah di Indonesia ada yang pernah mengimpor produk yang sama
- Jika belum pernah ekspor ke Indonesia , lakukan Paparan / Kajian Lapangan mengenai Pabrikan dan obat tersebut di hadapan Ditjen PKH
3. Daftar akun Simrek
4. Ajukan permohonan Rekomendasi Impor Obat Hewan
by admin_ | Jun 1, 2024 | Izin Impor, Layanan, News
Seiring pesatnya perkembangan dunia fashion, impor pakaian jadi menjadi suatu kebutuhan.
Untuk dapat mengmpor pakaian jadi diperlukan Persetujuan Impor dari Kementrian Perdagangan, dengan melengkpai persyaratan antara lain :
- TDG Tanda Daftar Gudang
- Akun INSW
- Legalitas perushaan sebagai Importir Umum
by admin_ | May 30, 2024 | Izin Impor, News
Apa saja yang termasuk dalam produk Hortikultura?
- Segala hal yang berkaitan dengan buah, sayuran,
bahan obat, nabati, dan florikultura, termasuk di dalamnya jamur,
lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat
nabati, dan/atau bahan estetika,
- Produk hortikultura adalah semua hasil yang berasal dari tanaman
hortikultura yang masih segar atau telah diolah yang termasuk dalam produk hortikultura ?
Untuk dapat mengimpor produk hortikultura diperlukan RIPH dan Persetujuan Impor dengan syarat utama dokumen legal perusahaan dan dokumen produk atau sertifikat produk hortilutura yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah di luar negeri / negara asal buah.