LHVIU – LAPORAN HASIL VERIFIKASI USAHA

LHVIU – LAPORAN HASIL VERIFIKASI USAHA

Importir UMUM yang mengajukan PI Kosmetik, PI TPT, PI Pakaian jadi, PI Tas, PI Alas Kaki. PI Karpet, PI dll, Sesuai Permenperin no 5 tahun 2024 wajib terlebih dulu untuk dilakukan Verifikasi oleh lembaga Independen yang ditunjuk Kemenperin.

Verifikator akan datang ke lokasi Kantor dan Gudang untuk audit. Apa dan bagaimana proses audit agar bisa diterbitkan LHVIU, akan dibantu pendampingan sejak pendaftaran oleh Tim PBS.

Adapun rincian biaya yang langsung ditagihkan oleh Lembaga ke Perusahaan tergantung kepada siapa Produk itu akan didistribusikan:

. VIU barang impor untuk kebutuhan suplai ke perusahaan Industri 15.000.000
. VIU barang impor untuk kebutuhan suplai ke perusahaan non Industri 15.000.000
. VIU barang impor untuk dijual kembali /Barang konsumsi 21.650.000

Biaya di atas luar biaya jasa pendaftaran dan pendampingan.
Waktu Proses : kurang lebih 3 minggu (jika langsung disetujui)
Masa berlaku VIU 1 tahun takwim (Jan – Des)

Syarat verifikasi:
. TDG
. Legalitas perusahaan

PI Tekstil, Karpet, dan Penutup Lantai Tekstil lainnya

PI Tekstil, Karpet, dan Penutup Lantai Tekstil lainnya

Kabar baik bagi para Importir Karpet pemegang APIU. Mulai Maret 2024 , Karpet atau penutup lantai lainnya berbahan dasar tekstil dapat diimpor dengan menggunakan PI Tekstil, Karpet, dan penutup lantai tekstil lainnya. Syarat penting untuk mendapatkan PI tersebut yang tertuang dalam Permenperin tersebut adalah, Importir wajib telah mendapattkan LHVIU Laporan Hasil Verifikasi Usaha dari lembaga independen yang ditunjuk oleh Kemenperin.

PI Besi Baja

PI Besi Baja

PP 46 th 2023 yang terbit sebagai perubahan terhadap PP 28 , akhirnya membawa harapan bagi para importir pemegang APIU untuk kembali bisa melakukan impor besi baja setelah 2 tahun keran impor tertutup untuk APIU. Namun jenis besi baja dengan HS Code berapa yang dapat diimpor?
Silakan hubungi kami
#pibesibaja #pibesibajaapiu #pibesibajakuota

www.ptpbs.id

PI Ban (Persetujuan Impor Ban)

PI Ban (Persetujuan Impor Ban)

Pemegang APIP dan APIU bisa melakukan impor ban dengan terlebih dulu mengajukan permohonan rekomendasi Impor Ban kepada Kementrian Perindustrian dengan menjelaskan Jenis ban yang akan diimpor .dan melengkapi semua persyaratannya seperti SPPT SNI , Rencana Impor , dll.

Masa berlaku PI Ban untuk pemegang APIP adalah 12 bulan, dan untuk pemegang APIP 12 bulan .
#piban #persetujuanimporban

Impor Mesin

Impor Mesin

Sebagai produsen pemilik APIP apakah anda bermaksud mengimpor mesin untuk kebutuhan produksi? kami bantu anda untuk mendapatkan Masterlist.

Yakni fasilitas pembebasan bea masuk barang modal berupa mesin baru yang diberikan oleh BKPM. Bagaimana cara memperoleh Mastelist? apa saja syaratnya? Silakan menghubungi PT PBS .

#masterlist #impormesin

PI Besi Baja Sesuai Neraca Komoditas

PI Besi Baja Sesuai Neraca Komoditas

Kebijakan Impor dan ekspor mengalami perubahan sejak diterbitkannya Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas.

Termasuk dalam hal Perizinan Impor Besi Baja.

Dalam pengajuan permohonan untuk pemegang APIU harus menjelaskan antara lain :
1. Surat kontrak dengan End User untuk jenis Besi Baja dan Baja Paduan
2. Mill Certificate ( utk baja paduan)
3. Rencana Kebutuhan Impor Barang
4. Rencana distribusi
5. Rencana Penyerapan Barang lokal/ pembelian barang lokal

Info lebih lanjut hubungi 082298946766
#pibesibaja #neracakomoditas #apiu #apip

www.ptpbs.id