PI MESIN MULTIFUNGSI DAN PRINTER WARNA

PI MESIN MULTIFUNGSI DAN PRINTER WARNA

Untuk Mengimpor Mesin Printer, harus mengajukan permohonan PI – Perizinan Impor Mesin Multi fungsi dan Printer Warna.

Hal terpenting yang harus disiapkan adalah penunjukan sebagai Distributor dari principal di luar negeri yang disahkan Kedutaan RI dan dilegalisir Notaris setempat.
Jika sudah ada bukti penunjukan, PT PBS siap membantu proses berikutnya yakni :
1. Pengajuan keanggotaan asosiasi,
2. Rekomendasi Botasupal
3. Perizinan Impor dari Kemendag

Info lebih lanjut hubungi 082298946766

#pimesinmultifungsidanprinterwarna
#imporprinterwarna
#impormesin

www.ptpbs.id

KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL BAHASA INDONESIA

KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL BAHASA INDONESIA

Sesuai Permendag No 73 tahun 2015 tentang pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia pada barang, bahwa pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor barang untuk diperdagangkan di pasar dalam negeri , wajiib mencantumkan Label dalam Bahasa Indonesia.

Kewajiban ini dilakukan oleh: Produsen ataupun Importir

Adapun jenis barang yang wajib mencantumkan label adalah:
1. Barang elektronika keperluan rumah tangga, telekomunikasi dan informatika
2. Barang bahan bangunan
3. Barang keperluan kendaraan bermotor ( suku cadangdan lainnya)
4. Barang tekstil dan produk tekstil
5. Barang Lainnya

Proses pendaftaran label selengkapnya silakan menghubungi PT. PBS

www.ptpbs.id

IT PI PREKURSOR NON FARMASI

IT PI PREKURSOR NON FARMASI

Apakah bisa mengimpor Prekursor Non Farmasi?
Bisa, caranya Perusahaan harus mengantungi izin
Terlebih dulu sebagai IT – Importir Terdaftar Prekursor Non Farmasi.
Kemudian ajukan PI – Perizinan Impor Prekursor Non Farmasi
Dengan syarat utama telah memperoleh Rekomendasi dari BNN dan Bareskrim.
Info lebih lanjut silakan menghubungi kami.

#prekursornonfarmasi #imporprekursornonfarmasi

www.ptpbs.id

IMPOR BAHAN BERBAHAYA – B2

IMPOR BAHAN BERBAHAYA – B2

Bahan Berbahaya yang selanjutnya disingkat B2 adalah zat, bahan kimia dan biologi, baik dalam bentuk tunggal maupun campuran yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup secara langsung atau tidak langsung, yang mempunyai sifat racun (toksisitas), karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif, dan iritasi.

Siapa yang boleh mengimpor B2? Yang bisa mengimpor B2 adalah perusahaan importir pemegang APIU maupun Produsen pemegang APIP yang telah mendapatkan rekomendasi dari Kementrian Perindustrian dan mendapatkan Perizinan Impor B2 dari Kementrian Perdagangan.

Bagaimana cara menjadi importir B2? Selain kelengkapan leglitas perusahaan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Untuk info lebih lanjut silakan kontak kami.