by admin_ | Jan 20, 2025 | Izin Teknis, Izin Usaha
Persyaratan dokumen yang harus dilampirkan dalam pengajuan Nomor Pelumas Terdaftar (NPT) adalah sebagai berikut:
- Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI 46610
- Sistem manajemen mutu (Quality Assurance/Quality Control)
- Standar dan Mutu (Spesifikasi) Pelumas dan laporan hasil uji tingkat unjuk kerja Pelumas dan/atau Sertifikat mutu unjuk kerja Pelumas yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang yang diakui secara internasional atau rekomendasi dari pabrik pembuat aditif dan/atau Original Equipment Manufacturer (OEM)
- Komposisi Pelumas
- Surat Penunjukan atau kontrak kerja sama dari Produsen atau Prinsipal Pelumas, termasuk sumber perolehan pelumas, bagi importir, agen tunggal atau distributor, atau Kontrak kerja sama dari Produsen Pelumas bagi pengguna jasa pabrikasi Pelumas
- Sertifikat atau tanda daftar merek Pelumas yang diterbitkan oleh direktorat jenderal yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual
- Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) atau Laporan Hasil Analisa (LHA)
- Berita Acara Pengambilan Percontoh Pelumas (apabila melampirkan LHA sebagaimana butir 7)
PT. PBS (Pelangi Bintang Semesta) dapat membantu Anda mengurus Nomor Pelumas Terdaftar (NPT). Silakan hubungi kami untuk teknis lebih jelasnya.
by admin_ | Dec 12, 2024 | Izin Usaha
Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A) merupakan perwakilan perusahaan perdagangan asing yang didirikan untuk tujuan manejemen. Terdapat tiga jenis KP3A yaitu;
- Agen penjualan (selling agent) yang bertugas melakukan kerjasama dan aktivitas promosi,
- Agen manufaktur (manufactures agent) yang bertugas mengadakan survey pasar,
- Agen pembelian (buying agent) yang bertugas dalam hal pengawasan dan kerjasama.
Fungsi utama KP3A adalah sebagai sarana untuk mempromosikan produk-produk di Indonesia milik perusahaan induknya di luar negeri. Seperti halnya KPPA, KP3A juga dilarang melakukan aktifitas perdagangan serta penjualan di Indonesia. Sementara itu pendirian KP3A dilakukan di gedung perkantoran di wilayah ibukota provinsi, kota, dan daerah di seluruh wilayah Indonesia, dan KP3A diperbolehkan membuka cabang dimanapun di wilayah Indonesia.
Adapun persyaratan yang harus disiapkan untuk mengurus perizinan berusaha bagi KP3A diantaranya:
- Data kantor prinsipal (KP3A)
- Data kantor perwakilan di Indonesia
- Data kegiatan kantor perwakilan di Indonesia
- Data Article of Association (AoA)
- Data Letter of Appointment (LoA)
- Data Letter of Intent (LoI)
- Data Letter of Reference (LoR)
- Data Letter of Statement (LoS)
by admin_ | Jun 7, 2024 | Izin Impor, Izin Usaha, News
Ada beberapa tahapan yang harus dilalui untuk dapat mengimpor obat hewan. Tidak mudah tetapi juga bukan tidak bisa dilakukan sepanjang semua persyaratan terpenuhi. Apa dan bagaimana prosedur impor obat hewan?
Tahapan dan Persyaratan :
- Membuat Izin Usaha Obat hewan di OSS dengan KBLI 46444
- Lakukan pemenuhan syarat Izin usaha obat hewan
- Gudang Penyimpanan sesuai standar Ditjen PKH
- PJTOH ( penanggung jawab teknis obat hewan ) : Dokter Hewan Fulltime
- Surat Pernyataan
- SOP
- Audit Gudang oleh Ditjen PHK dengan biaya 10.000.000 ( kondisi Gudang harus sesuai untuk penyimpanan obat hewan , sesuai dengan jenis sediaan obat)
- Sertifikat izin usaha obat hewan biaya 500.000/ KBLI
2. Sebelum Impor lakukan Registrasi Obat dan Kajian Lapangan
- Impor beberapa sample untuk dilkukan Uji Lab
- Cek apakah Eksportir Sudah pernah ekspor ke Indonesia?
- Apakah di Indonesia ada yang pernah mengimpor produk yang sama
- Jika belum pernah ekspor ke Indonesia , lakukan Paparan / Kajian Lapangan mengenai Pabrikan dan obat tersebut di hadapan Ditjen PKH
3. Daftar akun Simrek
4. Ajukan permohonan Rekomendasi Impor Obat Hewan
by admin_ | Apr 16, 2024 | Izin Usaha
Akta Pendirian & NIB
PBG
Bukti bayar PNBP;
Alamat gudang dan titik koordinatnya;
Dokumentasi tampak depan, samping kanan, samping kiri, belakang, dan dalam gudang;
Formulir data teknis TDG.
Peruntukan Gudang
#tdg #tandadaftargudang #verifikasigudang @lhviugudang
by admin_ | Dec 24, 2023 | Izin Usaha, Layanan
Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) yang diterbitkan OSS RBA melalui proses sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) sebagai standar perizinan berusaha bidang jasa konstruksi.
Klasifikasi dan subklasifikasi bidang usaha jasa konstruksi mengacu kepada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020 dan ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, PP Nomor 5 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Jasa Konstruksi.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, klasifikasi bidang usaha jasa konstruksi ditetapkan sesuai jenis usaha jasa konstruksi yang terdiri dari;
1. Jasa konsultan konstruksi
2. Usaha Pekerjaan Konstruksi
3. Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi
Bagaimana proses pengurusan SBU dan apa syaratnya agar SBU yang diperoleh terverifikasi, benar dan sesuai dengan bidang yang akan dikerjakan ?
Hubungi PT. PBS
by admin_ | Dec 24, 2023 | Izin Usaha
Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 11 Tahun 2020 tentang NKV menyebutkan unit usaha apa saja yang harus memiliki sertifikat NKV , antara lain:
Rumah potong hewan ruminansia, babi dan unggas
Sarang burung walet, baik rumah, pencucian, pengumpulan atau pengolahan
Unit usaha budidaya berupa sapi perah
Unit usaha unggas petelur
Unit usaha lainnya adalah pengolahan produk pangan asal hewan seperti susu, daging telur dan madu.
Unit usaha pengolahan hewan non pangan juga wajib memiliki sertifikat NKV.
Unit usaha distribusi seperti penampung susu, kios daging, ritel, gudang kering, pelabelan telur konsumsi, serta pengumpulan dan pengemasan telur konsumsi
Unit usaha makanan dan vitamin hewan kesayangan
Regulasi teranyar yang mulai berlaku sejak 20 Maret 2020 merupakan pembaruan dari Permentan No. 381 Tahun 2005 tentang Pedoman Sertifikasi Kontrol Veteriner Unit Usaha Pangan Asal Hewan.
Masa berlaku NKV adalah 5 tahun , dan setelah itu dapat dilakukan sertifikasi ulang
#NKV #Nomorindukveteriner