Pemberitahuan Peralihan Nama Domain ptpbs.co.id Menjadi ptpbs.id

Pemberitahuan Peralihan Nama Domain ptpbs.co.id Menjadi ptpbs.id

Dengan ini kami beritahukan kepada para klien kami, bahwa website resmi PT. PBS (Pelangi Bintang Semesta) saat ini adalah di alamat: https://ptpbs.id/ sebagai ganti dari https://ptpbs.co.id/ yang sudah tidak valid.

Peralihan ini perlu kami buat sebagai langkah proaktif kami dalam melayani para klien dan calon klien kami, agar terciptanya komunikasi yang semakin baik. Untuk itu kami mohon agar dalam pencarian di google, tidak lagi ditulis ptpbs.co.id tetapi menjadi ptpbs.id

Tampilan baru website resmi PT. PBS (Pelangi Bintang Semesta)

Semoga dengan pemberitahuan ini, tidak ada lagi keraguan bagi Bapak/Ibu yang mencari informasi untuk Jasa Impor, Sertifikasi, Pengurusan Izin Usah, Uji Lab, dan lain-lain dari PT. PBS (Pelangi Bintang Semesta).

PI Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya

PI Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya

Berbeda  dengan bahan baku tekstil , maka  untuk barang jadi terbuat dari tekstil  memerlukan  Persetujuan  impor tersendiri. Contoh  barang antara lain Handuk, kaos kaki, tenda,  lap, kanvas  untuk melukis , dll.

Sebelum mengajukan Rekomendasi Persetujuan Teknis  dari Kemenperin , Perusahaan  dalam hal ini   Kantor  dan gudang    akan  di verifikasi terlebh dahulu  oleh lembaga yang ditunjuk oleh Kemenperin .

Syarat untuk bisa  mendapatkan  LHVIU – laporan Hasil Verifikasi Usaha  antara lain :

  1. Bukti TDG
  2. Sertifikat Merek  yang sudah terbit
  3. Label yang tertera  di produk
  4. hasil Uji  mutu produk untuk  produk tertentu
Cara Impor Obat Hewan-Vitamin Hewan

Cara Impor Obat Hewan-Vitamin Hewan

Ada beberapa tahapan  yang harus dilalui  untuk dapat mengimpor obat hewan. Tidak mudah tetapi juga  bukan tidak bisa  dilakukan sepanjang semua persyaratan terpenuhi. Apa dan bagaimana prosedur impor  obat hewan?

Tahapan  dan Persyaratan :

  1. Membuat Izin Usaha Obat  hewan di OSS  dengan KBLI 46444
  • Lakukan pemenuhan syarat Izin usaha  obat hewan
  • Gudang Penyimpanan sesuai standar  Ditjen PKH
  • PJTOH ( penanggung jawab teknis obat hewan ) :   Dokter  Hewan Fulltime
  • Surat Pernyataan
  • SOP
  • Audit  Gudang   oleh Ditjen PHK dengan  biaya  10.000.000   ( kondisi Gudang harus sesuai untuk  penyimpanan obat hewan , sesuai dengan jenis  sediaan obat)
  • Sertifikat izin usaha obat hewan  biaya  500.000/ KBLI

2. Sebelum Impor lakukan Registrasi Obat   dan Kajian  Lapangan

  • Impor beberapa sample untuk dilkukan Uji  Lab
  • Cek apakah Eksportir Sudah pernah ekspor ke Indonesia?
  • Apakah di Indonesia ada yang pernah mengimpor  produk yang sama
  • Jika belum pernah ekspor ke Indonesia , lakukan Paparan / Kajian  Lapangan mengenai  Pabrikan dan obat tersebut di hadapan Ditjen PKH

3. Daftar akun Simrek

4. Ajukan permohonan Rekomendasi Impor Obat Hewan

Jasa Mediator Non Hakim Bersertifikasi, Terregister di DSI (Dewan Sengketa Indonesia / Indonesia Dispute Board) Terakreditasi Mahkamah Agung RI Baik Litigasi maupun Non Litigasi

Jasa Mediator Non Hakim Bersertifikasi, Terregister di DSI (Dewan Sengketa Indonesia / Indonesia Dispute Board) Terakreditasi Mahkamah Agung RI Baik Litigasi maupun Non Litigasi

# Jasa Mediator Non Hakim Bersertifikasi: Solusi Tepat untuk Penyelesaian Sengketa

Dalam dunia yang semakin kompleks dan dinamis, sengketa dan perselisihan sering kali tak terhindarkan. Baik itu dalam ranah bisnis, keluarga, maupun sosial, penyelesaian sengketa secara efektif dan efisien menjadi kebutuhan yang mendesak. Di sinilah peran penting dari Jasa Mediator Non Hakim Bersertifikasi, terdaftar di Dewan Sengketa Indonesia (DSI) dan terakreditasi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, hadir untuk memberikan solusi terbaik.

## Apa itu Mediator Non Hakim Bersertifikasi?

Mediator Non Hakim adalah profesional yang memiliki kompetensi dan keahlian khusus dalam memediasi sengketa tanpa melibatkan proses peradilan formal. Mereka telah melalui pelatihan dan sertifikasi yang ketat untuk memastikan mereka memiliki kemampuan yang diperlukan dalam menangani berbagai jenis konflik. Dengan sertifikasi dari Dewan Sengketa Indonesia dan akreditasi dari Mahkamah Agung RI, mereka diakui memiliki kredibilitas dan keahlian yang tinggi dalam bidang ini.

## Keunggulan Jasa Mediator Non Hakim Bersertifikasi

1. *Profesional dan Terpercaya*:
Para mediator yang kami sediakan telah bersertifikasi dan terdaftar di Dewan Sengketa Indonesia, serta terakreditasi oleh Mahkamah Agung RI. Ini memastikan bahwa mereka memiliki standar profesionalisme dan etika yang tinggi dalam menangani setiap sengketa.

2. *Pendekatan yang Netral dan Adil*:
Sebagai pihak ketiga yang netral, mediator kami dapat memberikan solusi yang adil dan tidak memihak. Mereka berfungsi sebagai fasilitator yang membantu kedua belah pihak mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.

3. *Efisiensi Waktu dan Biaya*:
Penyelesaian sengketa melalui mediator non hakim sering kali lebih cepat dan lebih murah dibandingkan dengan proses litigasi di pengadilan. Ini mengurangi beban finansial dan psikologis bagi semua pihak yang terlibat.

4. *Kerahasiaan yang Terjamin*:
Proses mediasi bersifat rahasia, sehingga informasi yang dibahas tidak akan tersebar keluar. Ini sangat penting untuk menjaga privasi dan reputasi para pihak yang bersengketa.

## Layanan yang Kami Tawarkan

### Mediasi Litigasi
Bagi Anda yang sedang menjalani proses peradilan tetapi mencari alternatif untuk menyelesaikan sengketa dengan cara yang lebih damai dan konstruktif, layanan mediasi litigasi kami adalah pilihan yang tepat. Mediator kami akan bekerja sama dengan pihak pengadilan untuk membantu Anda mencapai kesepakatan tanpa harus melalui seluruh proses peradilan yang panjang.

### Mediasi Non Litigasi
Untuk Anda yang ingin menyelesaikan sengketa di luar pengadilan, layanan mediasi non litigasi kami menawarkan fleksibilitas dan solusi yang disesuaikan dengan kebutuhan Anda. Baik itu sengketa bisnis, keluarga, atau lainnya, mediator kami siap membantu Anda menemukan jalan keluar yang terbaik.

## Mengapa Memilih Kami?

Dengan pengalaman dan sertifikasi yang kami miliki, kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi klien kami. Setiap sengketa adalah unik, dan kami memahami pentingnya pendekatan yang personal dan spesifik untuk setiap kasus. Kami bangga menjadi bagian dari solusi yang membantu mengurangi beban dan tekanan yang sering kali muncul dari konflik dan perselisihan.

## Kesimpulan

Jasa Mediator Non Hakim Bersertifikasi adalah pilihan yang bijak untuk menyelesaikan sengketa secara efektif, efisien, dan damai. Dengan dukungan dari Dewan Sengketa Indonesia dan akreditasi dari Mahkamah Agung RI, kami siap membantu Anda mencapai kesepakatan yang adil dan memuaskan. Hubungi kami hari ini dan temukan solusi terbaik untuk sengketa Anda.

PI Pakaian Jadi – Persetujuan Impor Pakaian Jadi

PI Pakaian Jadi – Persetujuan Impor Pakaian Jadi

Seiring pesatnya perkembangan  dunia  fashion,  impor pakaian jadi menjadi suatu kebutuhan.

Untuk dapat mengmpor pakaian jadi diperlukan  Persetujuan Impor dari Kementrian Perdagangan, dengan melengkpai persyaratan antara lain  :

  1. TDG Tanda Daftar Gudang
  2. Akun INSW
  3. Legalitas  perushaan sebagai Importir Umum
PBS Melayani Jasa Mediator Non Hakim Bersertifikasi, Terregister di DSI (Dewan Sengketa Indonesia / Indonesia Dispute Board) Terakreditasi Mahkamah Agung RI Baik Litigasi maupun Non Litigasi

PBS Melayani Jasa Mediator Non Hakim Bersertifikasi, Terregister di DSI (Dewan Sengketa Indonesia / Indonesia Dispute Board) Terakreditasi Mahkamah Agung RI Baik Litigasi maupun Non Litigasi

SESUAI PERMA NO 1 / 2016

Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 mengatur tentang prosedur mediasi di pengadilan. Berikut adalah beberapa poin penting dari peraturan ini:

Tujuan dan Prinsip Mediasi
Tujuan: Mediasi bertujuan untuk mencapai kesepakatan antara pihak-pihak yang bersengketa tanpa perlu melanjutkan ke proses litigasi yang lebih formal dan memakan waktu.
Prinsip: Mediasi dilakukan berdasarkan prinsip kerahasiaan, kesukarelaan, dan kesetaraan.
Proses Mediasi
Wajib Dilakukan: Setiap perkara perdata yang diajukan ke pengadilan wajib terlebih dahulu melalui proses mediasi.
Penunjukan Mediator: Hakim dapat berfungsi sebagai mediator, atau para pihak dapat menunjuk mediator yang disepakati dari daftar mediator yang ada di pengadilan.
Jangka Waktu: Proses mediasi harus diselesaikan dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak penunjukan mediator, namun dapat diperpanjang hingga 30 hari kerja lagi jika diperlukan.
Pelaksanaan Mediasi
Pertemuan Mediasi: Mediator mengadakan pertemuan mediasi dengan para pihak baik secara bersama-sama maupun secara terpisah.
Kesepakatan Mediasi: Jika tercapai kesepakatan, hasil mediasi dituangkan dalam perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh para pihak dan mediator. Perjanjian ini memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Gagal Mediasi: Jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, proses litigasi akan dilanjutkan sesuai prosedur pengadilan.
Hak dan Kewajiban Mediator
Kewajiban: Mediator wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh selama proses mediasi, kecuali disepakati lain oleh para pihak.
Hak: Mediator berhak memperoleh honorarium yang jumlahnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan dengan para pihak atau berdasarkan ketentuan yang berlaku di pengadilan.
Sanksi dan Pembiayaan
Sanksi: Jika salah satu pihak tidak bersedia mengikuti mediasi atau tidak beritikad baik, hakim dapat menjatuhkan sanksi berupa penjatuhan biaya perkara tambahan.
Pembiayaan: Biaya mediasi ditanggung oleh para pihak sesuai kesepakatan atau ditetapkan oleh pengadilan.
PERMA Nomor 1 Tahun 2016 bertujuan untuk mempercepat proses penyelesaian sengketa dan mengurangi beban pengadilan dengan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mencapai penyelesaian secara damai.

k#ewajiban mediasi sesuai perma 1 2016

Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan mengatur kewajiban mediasi untuk setiap perkara perdata yang diajukan ke pengadilan. Berikut adalah poin-poin penting terkait kewajiban mediasi sesuai Perma No. 1 Tahun 2016:

Wajib Mediasi: Setiap perkara perdata yang diajukan ke pengadilan wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui mediasi, kecuali perkara yang berdasarkan undang-undang dinyatakan tidak dapat dimediasi atau perkara yang diajukan ke Pengadilan Niaga, Pengadilan Hubungan Industrial, dan Pengadilan Tata Usaha Negara.

Penunjukan Mediator: Hakim yang memeriksa perkara akan menunjuk mediator yang telah tersertifikasi untuk memimpin proses mediasi. Mediator bisa berasal dari daftar mediator yang tersedia di pengadilan atau pihak yang disepakati oleh para pihak.

Mekanisme Mediasi:

Pada tahap awal, pengadilan akan menunda proses litigasi dan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk melakukan mediasi dalam jangka waktu tertentu.
Mediator akan memfasilitasi negosiasi dan dialog antara para pihak untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.
Batas Waktu Mediasi: Proses mediasi harus diselesaikan dalam waktu maksimal 30 hari kalender sejak penunjukan mediator. Jika diperlukan, mediator dapat memperpanjang waktu mediasi hingga maksimal 30 hari tambahan dengan persetujuan kedua belah pihak.

Laporan Mediasi: Jika mediasi berhasil, mediator akan menyusun kesepakatan tertulis yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Kesepakatan ini akan diajukan ke pengadilan untuk disahkan menjadi putusan perdamaian. Jika mediasi tidak berhasil, mediator akan melaporkan kegagalan mediasi ke pengadilan, dan perkara akan dilanjutkan sesuai prosedur litigasi.

Sanksi: Kegagalan untuk melaksanakan kewajiban mediasi dapat berakibat pada pengembalian berkas perkara kepada pihak yang bersangkutan untuk dilengkapi atau bahkan dapat menjadi dasar untuk menolak perkara.

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan dapat mengurangi beban pengadilan dengan menyelesaikan sengketa secara damai dan efisien sebelum memasuki proses litigasi yang lebih panjang dan memakan biaya.