Pemberitahuan Peralihan Nama Domain ptpbs.co.id Menjadi ptpbs.id

Pemberitahuan Peralihan Nama Domain ptpbs.co.id Menjadi ptpbs.id

Dengan ini kami beritahukan kepada para klien kami, bahwa website resmi PT. PBS (Pelangi Bintang Semesta) saat ini adalah di alamat: https://ptpbs.id/ sebagai ganti dari https://ptpbs.co.id/ yang sudah tidak valid.

Peralihan ini perlu kami buat sebagai langkah proaktif kami dalam melayani para klien dan calon klien kami, agar terciptanya komunikasi yang semakin baik. Untuk itu kami mohon agar dalam pencarian di google, tidak lagi ditulis ptpbs.co.id tetapi menjadi ptpbs.id

Tampilan baru website resmi PT. PBS (Pelangi Bintang Semesta)

Semoga dengan pemberitahuan ini, tidak ada lagi keraguan bagi Bapak/Ibu yang mencari informasi untuk Jasa Impor, Sertifikasi, Pengurusan Izin Usah, Uji Lab, dan lain-lain dari PT. PBS (Pelangi Bintang Semesta).

Prosedur dan Persyaratan Impor Barang Berbahaya (B2)

Prosedur dan Persyaratan Impor Barang Berbahaya (B2)

Barang Berbahaya (B2) adalah barang yang memiliki sifat fisik, kimia, atau biologi yang dapat membahayakan manusia, hewan, atau lingkungan. Impor B2 memerlukan prosedur dan persyaratan khusus untuk memastikan keselamatan dan keamanan.

Definisi B2

B2 dapat berupa bahan kimia, produk farmasi, limbah, atau barang lainnya yang memiliki sifat berbahaya. Contoh B2 adalah bahan kimia beracun, produk pestisida, limbah industri, dan barang lainnya yang dapat membahayakan manusia atau lingkungan.

Prosedur Impor B2

Impor B2 memerlukan prosedur khusus untuk memastikan keselamatan dan keamanan. Berikut adalah prosedur impor B2:

  1. Pengajuan Permohonan: Importir harus mengajukan permohonan impor B3 kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
  2. Pengiriman Dokumen: Importir harus mengirimkan dokumen yang diperlukan, seperti surat permohonan, dokumen identitas, dan dokumen teknis B2.
  3. Evaluasi Dokumen: KLHK akan mengevaluasi dokumen yang dikirimkan untuk memastikan keselamatan dan keamanan.
  4. Pengeluaran Izin: Jika dokumen diterima, KLHK akan mengeluarkan izin impor B2.
  5. Pengawasan: KLHK akan melakukan pengawasan terhadap impor B2 untuk memastikan keselamatan dan keamanan.

Persyaratan Impor B2

Impor B2 memerlukan persyaratan khusus untuk memastikan keselamatan dan keamanan. Berikut adalah persyaratan impor B2:

  1. Dokumen Identitas: Importir harus memiliki dokumen identitas yang sah.
  2. Dokumen Teknis: Importir harus memiliki dokumen teknis B2 yang sah.
  3. Izin Impor: Importir harus memiliki izin impor B2 dari KLHK.
  4. Pengawasan: Importir harus melakukan pengawasan terhadap impor B2 untuk memastikan keselamatan dan keamanan.
  5. Penggunaan yang Aman: Importir harus menggunakan B2 dengan cara yang aman dan tidak membahayakan manusia atau lingkungan.

Impor B2 memerlukan prosedur dan persyaratan khusus untuk memastikan keselamatan dan keamanan. Importir harus memahami prosedur dan persyaratan impor B2 untuk memastikan keselamatan dan keamanan. Dengan demikian, impor B2 dapat dilakukan dengan cara yang aman dan tidak membahayakan manusia atau lingkungan.

PT. PBS (Pelangi Bintang Semesta) melayani jasa impor barang berbahaya (B2). Hubungi kami untuk lebih jelasnya.

Cara Mengurus PI Kehutanan (Persetujuan Impor Produk Kehutanan)

Cara Mengurus PI Kehutanan (Persetujuan Impor Produk Kehutanan)

PT. PBS (Pelangi Bintang Semesta) adalah perusahaan resmi yang dapat membantu proses izin di dalam negeri. Salah satu yang sering ditanyakan, apakah PT. PBS bisa mengurus PI Kehutanan (Persetujuan Impor Produk Kehutanan) yang Anda perlukan. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengurus Persetujuan Impor (PI) produk kehutanan:

Persiapan

  1. Pahami peraturan: Pelajari peraturan yang berlaku, seperti Peraturan Menteri Kehutanan dan Peraturan Menteri Perdagangan.
  2. Daftarkan perusahaan: Pastikan perusahaan Anda terdaftar di Kementerian Kehutanan dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
  3. Pilih jenis PI: Tentukan jenis PI yang dibutuhkan, seperti PI untuk kayu, pulp, atau produk kehutanan lainnya.
  4. Lampirkan dokumen: Lampirkan dokumen yang diperlukan, seperti:
  • Surat Izin Usaha (SIU)
  • Surat Izin Industri (SII)
  • Dokumen identitas perusahaan
  • Dokumen teknis produk

Proses Evaluasi

  1. Evaluasi dokumen: Kementerian Kehutanan akan mengevaluasi dokumen yang dikirimkan.
  2. Pemeriksaan lapangan: Jika diperlukan, Kementerian Kehutanan akan melakukan pemeriksaan lapangan ke lokasi perusahaan.
  3. Pengambilan keputusan: Kementerian Kehutanan akan mengambil keputusan tentang pengajuan PI.

Pengeluaran PI

  1. Pengeluaran PI: Jika pengajuan disetujui, Kementerian Kehutanan akan mengeluarkan PI.
  2. Pengiriman PI: PI akan dikirimkan kepada perusahaan melalui pos atau secara elektronik.

Waktu Proses

  1. Waktu proses: Waktu proses pengajuan PI akan ditentukan oleh Kementerian Kehutanan.
  2. Waktu pengeluaran PI: Waktu pengeluaran PI akan ditentukan oleh Kementerian Kehutanan.

Perlu diingat bahwa proses dan biaya pengajuan PI dapat berbeda-beda tergantung pada jenis produk dan perusahaan. Pastikan Anda memahami peraturan dan prosedur yang berlaku sebelum mengajukan PI. Tidak perlu ragu, saat ini Anda dapat dengan mudah mendapatkan PI Kehutanan dengan bantuan PT. PBS. Silakan hubungi kami untuk lebih jelasnya.

—-

Older link source:

https://ptpbs.co.id/2016/10/06/pi-persetujuan-impor-produk-kehutanan/

Syarat Pendaftaran NPT sesuai PP 5 Tahun 2021

Syarat Pendaftaran NPT sesuai PP 5 Tahun 2021

Persyaratan dokumen yang harus dilampirkan dalam pengajuan Nomor Pelumas Terdaftar (NPT) adalah sebagai berikut:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI 46610
  2. Sistem manajemen mutu (Quality Assurance/Quality Control)
  3. Standar dan Mutu (Spesifikasi) Pelumas dan laporan hasil uji tingkat unjuk kerja Pelumas dan/atau Sertifikat mutu unjuk kerja Pelumas yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang yang diakui secara internasional atau rekomendasi dari pabrik pembuat aditif dan/atau Original Equipment Manufacturer (OEM)
  4. Komposisi Pelumas
  5. Surat Penunjukan atau kontrak kerja sama dari Produsen atau Prinsipal Pelumas, termasuk sumber perolehan pelumas, bagi importir, agen tunggal atau distributor, atau Kontrak kerja sama dari Produsen Pelumas bagi pengguna jasa pabrikasi Pelumas
  6. Sertifikat atau tanda daftar merek Pelumas yang diterbitkan oleh direktorat jenderal yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual
  7. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) atau Laporan Hasil Analisa (LHA)
  8. Berita Acara Pengambilan Percontoh Pelumas (apabila melampirkan LHA sebagaimana butir 7)

PT. PBS (Pelangi Bintang Semesta) dapat membantu Anda mengurus Nomor Pelumas Terdaftar (NPT). Silakan hubungi kami untuk teknis lebih jelasnya.

Prosedur Pendirian Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A) di Indonesia

Prosedur Pendirian Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A) di Indonesia

Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A) merupakan perwakilan perusahaan perdagangan asing yang didirikan untuk tujuan manejemen. Terdapat tiga jenis KP3A yaitu;

  1. Agen penjualan (selling agent) yang bertugas melakukan kerjasama dan aktivitas promosi,
  2. Agen manufaktur (manufactures agent) yang bertugas mengadakan survey pasar,
  3. Agen pembelian (buying agent) yang bertugas dalam hal pengawasan dan kerjasama.

Fungsi utama KP3A adalah sebagai sarana untuk mempromosikan produk-produk di Indonesia milik perusahaan induknya di luar negeri. Seperti halnya KPPA, KP3A juga dilarang melakukan aktifitas perdagangan serta penjualan di Indonesia. Sementara itu pendirian KP3A dilakukan di gedung perkantoran di wilayah ibukota provinsi, kota, dan daerah di seluruh wilayah Indonesia, dan KP3A diperbolehkan membuka cabang dimanapun di wilayah Indonesia.

Adapun persyaratan yang harus disiapkan untuk mengurus perizinan berusaha bagi KP3A diantaranya:

  • Data kantor prinsipal (KP3A)
  • Data kantor perwakilan di Indonesia
  • Data kegiatan kantor perwakilan di Indonesia
  • Data Article of Association (AoA)
  • Data Letter of Appointment (LoA)
  • Data Letter of Intent (LoI)
  • Data Letter of Reference (LoR)
  • Data Letter of Statement (LoS)
Jasa Penerbitan NIDI dan SLO

Jasa Penerbitan NIDI dan SLO

NIDI atau singkatan dari Nomor Identitas Instalasi listrik yang merupakan sertifikat yang dikeluarkan Kementerian ESDM dan mencakup informasi tentang seperti lokasi dan tanggal penyelesaian pemasangan instalasi listrik, badan usaha yang melakukan pemasangan instalasi listrik, spesifikasi komponen yang terpasang, serta gambar instalasi listrik.

Sertifikat Laik Operasi (SLO) adalah sebuah sertfitikat formal yang berisi pengakuan bahwa suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dan dinyatakan siap untuk dioperasikan (Definisi SLO: Permen ESDM No. 38 tahun 2018). Serfitikat Laik Operasi (SLO) juga menjadi bukti bahwa instalasi listrik tersebut telah memenuhi syarat untuk dioperasikan dengan aman.

Ptpbs.id hadir sebagai solusi yang memungkinkan Anda untuk membuat SLO dan NIDI tanpa harus melalui proses panjang berbelit.

Mengapa Anda harus mengurus NIDI dan SLO melalui PT. PBS (Pelangi Bintang Semesta). PT. PBS yang sudah berpengalaman dalam mengurus izin NIDI dan SLO berbagai perusahaan dalam negeri, tentunya memiliki keunggulan. Diantaranya adalah:

  1. Tidak perlu berbelit
  2. Cukup lampirkan semua syarat yang diperlukan
  3. PT. PBS adalah perusahaan berpengalaman
  4. Harga bersaing

Bagi para pengusaha, institusi, atau perusahaan yang berkeinginan untuk mengurus NIDI dan SLO, kami dengan senang hati bertemu Anda. Atau hubungi kami untuk informasi lebih detail.

Mobile:
0822-9894-6766
0813-3410-5113

Email:
pbspelangibintangsemesta@gmail.com

PI Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya

PI Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya

Berbeda  dengan bahan baku tekstil , maka  untuk barang jadi terbuat dari tekstil  memerlukan  Persetujuan  impor tersendiri. Contoh  barang antara lain Handuk, kaos kaki, tenda,  lap, kanvas  untuk melukis , dll.

Sebelum mengajukan Rekomendasi Persetujuan Teknis  dari Kemenperin , Perusahaan  dalam hal ini   Kantor  dan gudang    akan  di verifikasi terlebh dahulu  oleh lembaga yang ditunjuk oleh Kemenperin .

Syarat untuk bisa  mendapatkan  LHVIU – laporan Hasil Verifikasi Usaha  antara lain :

  1. Bukti TDG
  2. Sertifikat Merek  yang sudah terbit
  3. Label yang tertera  di produk
  4. hasil Uji  mutu produk untuk  produk tertentu
Cara Impor Obat Hewan-Vitamin Hewan

Cara Impor Obat Hewan-Vitamin Hewan

Ada beberapa tahapan  yang harus dilalui  untuk dapat mengimpor obat hewan. Tidak mudah tetapi juga  bukan tidak bisa  dilakukan sepanjang semua persyaratan terpenuhi. Apa dan bagaimana prosedur impor  obat hewan?

Tahapan  dan Persyaratan :

  1. Membuat Izin Usaha Obat  hewan di OSS  dengan KBLI 46444
  • Lakukan pemenuhan syarat Izin usaha  obat hewan
  • Gudang Penyimpanan sesuai standar  Ditjen PKH
  • PJTOH ( penanggung jawab teknis obat hewan ) :   Dokter  Hewan Fulltime
  • Surat Pernyataan
  • SOP
  • Audit  Gudang   oleh Ditjen PHK dengan  biaya  10.000.000   ( kondisi Gudang harus sesuai untuk  penyimpanan obat hewan , sesuai dengan jenis  sediaan obat)
  • Sertifikat izin usaha obat hewan  biaya  500.000/ KBLI

2. Sebelum Impor lakukan Registrasi Obat   dan Kajian  Lapangan

  • Impor beberapa sample untuk dilkukan Uji  Lab
  • Cek apakah Eksportir Sudah pernah ekspor ke Indonesia?
  • Apakah di Indonesia ada yang pernah mengimpor  produk yang sama
  • Jika belum pernah ekspor ke Indonesia , lakukan Paparan / Kajian  Lapangan mengenai  Pabrikan dan obat tersebut di hadapan Ditjen PKH

3. Daftar akun Simrek

4. Ajukan permohonan Rekomendasi Impor Obat Hewan

Jasa Mediator Non Hakim Bersertifikasi, Terregister di DSI (Dewan Sengketa Indonesia / Indonesia Dispute Board) Terakreditasi Mahkamah Agung RI Baik Litigasi maupun Non Litigasi

Jasa Mediator Non Hakim Bersertifikasi, Terregister di DSI (Dewan Sengketa Indonesia / Indonesia Dispute Board) Terakreditasi Mahkamah Agung RI Baik Litigasi maupun Non Litigasi

# Jasa Mediator Non Hakim Bersertifikasi: Solusi Tepat untuk Penyelesaian Sengketa

Dalam dunia yang semakin kompleks dan dinamis, sengketa dan perselisihan sering kali tak terhindarkan. Baik itu dalam ranah bisnis, keluarga, maupun sosial, penyelesaian sengketa secara efektif dan efisien menjadi kebutuhan yang mendesak. Di sinilah peran penting dari Jasa Mediator Non Hakim Bersertifikasi, terdaftar di Dewan Sengketa Indonesia (DSI) dan terakreditasi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, hadir untuk memberikan solusi terbaik.

## Apa itu Mediator Non Hakim Bersertifikasi?

Mediator Non Hakim adalah profesional yang memiliki kompetensi dan keahlian khusus dalam memediasi sengketa tanpa melibatkan proses peradilan formal. Mereka telah melalui pelatihan dan sertifikasi yang ketat untuk memastikan mereka memiliki kemampuan yang diperlukan dalam menangani berbagai jenis konflik. Dengan sertifikasi dari Dewan Sengketa Indonesia dan akreditasi dari Mahkamah Agung RI, mereka diakui memiliki kredibilitas dan keahlian yang tinggi dalam bidang ini.

## Keunggulan Jasa Mediator Non Hakim Bersertifikasi

1. *Profesional dan Terpercaya*:
Para mediator yang kami sediakan telah bersertifikasi dan terdaftar di Dewan Sengketa Indonesia, serta terakreditasi oleh Mahkamah Agung RI. Ini memastikan bahwa mereka memiliki standar profesionalisme dan etika yang tinggi dalam menangani setiap sengketa.

2. *Pendekatan yang Netral dan Adil*:
Sebagai pihak ketiga yang netral, mediator kami dapat memberikan solusi yang adil dan tidak memihak. Mereka berfungsi sebagai fasilitator yang membantu kedua belah pihak mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.

3. *Efisiensi Waktu dan Biaya*:
Penyelesaian sengketa melalui mediator non hakim sering kali lebih cepat dan lebih murah dibandingkan dengan proses litigasi di pengadilan. Ini mengurangi beban finansial dan psikologis bagi semua pihak yang terlibat.

4. *Kerahasiaan yang Terjamin*:
Proses mediasi bersifat rahasia, sehingga informasi yang dibahas tidak akan tersebar keluar. Ini sangat penting untuk menjaga privasi dan reputasi para pihak yang bersengketa.

## Layanan yang Kami Tawarkan

### Mediasi Litigasi
Bagi Anda yang sedang menjalani proses peradilan tetapi mencari alternatif untuk menyelesaikan sengketa dengan cara yang lebih damai dan konstruktif, layanan mediasi litigasi kami adalah pilihan yang tepat. Mediator kami akan bekerja sama dengan pihak pengadilan untuk membantu Anda mencapai kesepakatan tanpa harus melalui seluruh proses peradilan yang panjang.

### Mediasi Non Litigasi
Untuk Anda yang ingin menyelesaikan sengketa di luar pengadilan, layanan mediasi non litigasi kami menawarkan fleksibilitas dan solusi yang disesuaikan dengan kebutuhan Anda. Baik itu sengketa bisnis, keluarga, atau lainnya, mediator kami siap membantu Anda menemukan jalan keluar yang terbaik.

## Mengapa Memilih Kami?

Dengan pengalaman dan sertifikasi yang kami miliki, kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi klien kami. Setiap sengketa adalah unik, dan kami memahami pentingnya pendekatan yang personal dan spesifik untuk setiap kasus. Kami bangga menjadi bagian dari solusi yang membantu mengurangi beban dan tekanan yang sering kali muncul dari konflik dan perselisihan.

## Kesimpulan

Jasa Mediator Non Hakim Bersertifikasi adalah pilihan yang bijak untuk menyelesaikan sengketa secara efektif, efisien, dan damai. Dengan dukungan dari Dewan Sengketa Indonesia dan akreditasi dari Mahkamah Agung RI, kami siap membantu Anda mencapai kesepakatan yang adil dan memuaskan. Hubungi kami hari ini dan temukan solusi terbaik untuk sengketa Anda.

PI Pakaian Jadi – Persetujuan Impor Pakaian Jadi

PI Pakaian Jadi – Persetujuan Impor Pakaian Jadi

Seiring pesatnya perkembangan  dunia  fashion,  impor pakaian jadi menjadi suatu kebutuhan.

Untuk dapat mengmpor pakaian jadi diperlukan  Persetujuan Impor dari Kementrian Perdagangan, dengan melengkpai persyaratan antara lain  :

  1. TDG Tanda Daftar Gudang
  2. Akun INSW
  3. Legalitas  perushaan sebagai Importir Umum