by admin_ | May 31, 2024 | Layanan, News
SESUAI PERMA NO 1 / 2016
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 mengatur tentang prosedur mediasi di pengadilan. Berikut adalah beberapa poin penting dari peraturan ini:
Tujuan dan Prinsip Mediasi
Tujuan: Mediasi bertujuan untuk mencapai kesepakatan antara pihak-pihak yang bersengketa tanpa perlu melanjutkan ke proses litigasi yang lebih formal dan memakan waktu.
Prinsip: Mediasi dilakukan berdasarkan prinsip kerahasiaan, kesukarelaan, dan kesetaraan.
Proses Mediasi
Wajib Dilakukan: Setiap perkara perdata yang diajukan ke pengadilan wajib terlebih dahulu melalui proses mediasi.
Penunjukan Mediator: Hakim dapat berfungsi sebagai mediator, atau para pihak dapat menunjuk mediator yang disepakati dari daftar mediator yang ada di pengadilan.
Jangka Waktu: Proses mediasi harus diselesaikan dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak penunjukan mediator, namun dapat diperpanjang hingga 30 hari kerja lagi jika diperlukan.
Pelaksanaan Mediasi
Pertemuan Mediasi: Mediator mengadakan pertemuan mediasi dengan para pihak baik secara bersama-sama maupun secara terpisah.
Kesepakatan Mediasi: Jika tercapai kesepakatan, hasil mediasi dituangkan dalam perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh para pihak dan mediator. Perjanjian ini memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Gagal Mediasi: Jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, proses litigasi akan dilanjutkan sesuai prosedur pengadilan.
Hak dan Kewajiban Mediator
Kewajiban: Mediator wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh selama proses mediasi, kecuali disepakati lain oleh para pihak.
Hak: Mediator berhak memperoleh honorarium yang jumlahnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan dengan para pihak atau berdasarkan ketentuan yang berlaku di pengadilan.
Sanksi dan Pembiayaan
Sanksi: Jika salah satu pihak tidak bersedia mengikuti mediasi atau tidak beritikad baik, hakim dapat menjatuhkan sanksi berupa penjatuhan biaya perkara tambahan.
Pembiayaan: Biaya mediasi ditanggung oleh para pihak sesuai kesepakatan atau ditetapkan oleh pengadilan.
PERMA Nomor 1 Tahun 2016 bertujuan untuk mempercepat proses penyelesaian sengketa dan mengurangi beban pengadilan dengan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mencapai penyelesaian secara damai.
k#ewajiban mediasi sesuai perma 1 2016
Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan mengatur kewajiban mediasi untuk setiap perkara perdata yang diajukan ke pengadilan. Berikut adalah poin-poin penting terkait kewajiban mediasi sesuai Perma No. 1 Tahun 2016:
Wajib Mediasi: Setiap perkara perdata yang diajukan ke pengadilan wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui mediasi, kecuali perkara yang berdasarkan undang-undang dinyatakan tidak dapat dimediasi atau perkara yang diajukan ke Pengadilan Niaga, Pengadilan Hubungan Industrial, dan Pengadilan Tata Usaha Negara.
Penunjukan Mediator: Hakim yang memeriksa perkara akan menunjuk mediator yang telah tersertifikasi untuk memimpin proses mediasi. Mediator bisa berasal dari daftar mediator yang tersedia di pengadilan atau pihak yang disepakati oleh para pihak.
Mekanisme Mediasi:
Pada tahap awal, pengadilan akan menunda proses litigasi dan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk melakukan mediasi dalam jangka waktu tertentu.
Mediator akan memfasilitasi negosiasi dan dialog antara para pihak untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.
Batas Waktu Mediasi: Proses mediasi harus diselesaikan dalam waktu maksimal 30 hari kalender sejak penunjukan mediator. Jika diperlukan, mediator dapat memperpanjang waktu mediasi hingga maksimal 30 hari tambahan dengan persetujuan kedua belah pihak.
Laporan Mediasi: Jika mediasi berhasil, mediator akan menyusun kesepakatan tertulis yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Kesepakatan ini akan diajukan ke pengadilan untuk disahkan menjadi putusan perdamaian. Jika mediasi tidak berhasil, mediator akan melaporkan kegagalan mediasi ke pengadilan, dan perkara akan dilanjutkan sesuai prosedur litigasi.
Sanksi: Kegagalan untuk melaksanakan kewajiban mediasi dapat berakibat pada pengembalian berkas perkara kepada pihak yang bersangkutan untuk dilengkapi atau bahkan dapat menjadi dasar untuk menolak perkara.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan dapat mengurangi beban pengadilan dengan menyelesaikan sengketa secara damai dan efisien sebelum memasuki proses litigasi yang lebih panjang dan memakan biaya.
by admin_ | May 31, 2024 | Layanan, News
### Pentingnya Pendampingan Hukum oleh Jasa Advokat bagi Pelaku Dunia Usaha dalam Membangun Bisnis
Dalam dunia bisnis, baik pada skala nasional maupun multinasional, pendampingan hukum oleh jasa advokat merupakan aspek penting yang tidak boleh diabaikan. Advokat atau pengacara bisnis berperan penting dalam memastikan bahwa setiap langkah dan keputusan bisnis yang diambil berada dalam koridor hukum yang berlaku. Berikut ini beberapa alasan mengapa pendampingan hukum oleh jasa advokat sangat penting bagi para pelaku usaha.
#### 1. *Kepatuhan terhadap Regulasi*
Setiap negara memiliki regulasi yang berbeda-beda terkait dengan operasional bisnis. Di Indonesia sendiri, regulasi bisnis sangat kompleks dan terus berubah seiring dengan perkembangan zaman. Pendampingan hukum oleh advokat membantu pelaku usaha untuk selalu mematuhi regulasi tersebut. Dengan adanya advokat, perusahaan dapat terhindar dari pelanggaran hukum yang dapat berujung pada sanksi, denda, atau bahkan penutupan usaha.
#### 2. *Pengelolaan Kontrak dan Perjanjian*
Kontrak dan perjanjian merupakan elemen krusial dalam dunia usaha. Kesalahan kecil dalam penyusunan kontrak bisa berakibat fatal bagi perusahaan. Advokat memiliki keahlian untuk menyusun, meninjau, dan menegosiasikan kontrak dengan pihak ketiga, termasuk mitra bisnis, pemasok, dan pelanggan. Dengan bantuan advokat, kontrak dapat dibuat dengan jelas dan adil, serta meminimalisir risiko perselisihan di kemudian hari.
#### 3. *Penanganan Sengketa dan Litigasi*
Tidak jarang dalam menjalankan bisnis, timbul sengketa baik dengan pihak internal maupun eksternal. Advokat berperan dalam memberikan nasihat hukum yang tepat serta mewakili perusahaan dalam proses litigasi jika diperlukan. Hal ini penting untuk melindungi hak dan kepentingan perusahaan, serta memastikan penyelesaian sengketa dilakukan dengan cara yang paling menguntungkan bagi perusahaan.
#### 4. *Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual*
Hak kekayaan intelektual (HKI) seperti paten, merek dagang, dan hak cipta merupakan aset berharga bagi perusahaan. Advokat membantu dalam proses pendaftaran, perlindungan, dan penegakan HKI. Perlindungan yang tepat terhadap HKI dapat memberikan keunggulan kompetitif bagi perusahaan, baik di pasar nasional maupun internasional.
#### 5. *Manajemen Risiko*
Dalam operasional sehari-hari, perusahaan dihadapkan pada berbagai risiko hukum. Advokat berperan dalam mengidentifikasi potensi risiko tersebut dan memberikan solusi untuk memitigasinya. Dengan manajemen risiko yang baik, perusahaan dapat menghindari kerugian yang mungkin timbul akibat masalah hukum yang tidak terduga.
#### 6. *Dukungan dalam Ekspansi Bisnis*
Bagi perusahaan yang berencana untuk melakukan ekspansi baik di dalam negeri maupun ke luar negeri, pendampingan hukum oleh advokat sangat diperlukan. Advokat memberikan nasihat mengenai regulasi dan persyaratan hukum di negara tujuan ekspansi, membantu dalam proses pendirian perusahaan, serta menangani perizinan dan persetujuan yang dibutuhkan. Hal ini memastikan bahwa ekspansi bisnis dapat berjalan lancar dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
#### 7. Konsultasi StrategisAdvokat tidak hanya berperan dalam aspek hukum semata, tetapi juga dapat memberikan konsultasi strategis bagi pengembangan bisnis. Dengan pemahaman yang mendalam mengenai regulasi dan tren pasar, advokat dapat memberikan wawasan yang berharga dalam pengambilan keputusan strategis, seperti merger, akuisisi, dan restrukturisasi perusahaan.
Kesimpulan :
Pendampingan hukum oleh jasa advokat merupakan investasi yang penting bagi pelaku dunia usaha. Dengan adanya advokat, perusahaan dapat beroperasi dengan lebih aman, efisien, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Advokat membantu perusahaan dalam mengelola kontrak, menangani sengketa, melindungi hak kekayaan intelektual, mengelola risiko, dan mendukung ekspansi bisnis. Dengan demikian, peran advokat sangat esensial dalam memastikan kesuksesan jangka panjang perusahaan baik pada tingkat nasional maupun multinasional.
by admin_ | May 30, 2024 | Izin Impor, News
Apa saja yang termasuk dalam produk Hortikultura?
- Segala hal yang berkaitan dengan buah, sayuran,
bahan obat, nabati, dan florikultura, termasuk di dalamnya jamur,
lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat
nabati, dan/atau bahan estetika,
- Produk hortikultura adalah semua hasil yang berasal dari tanaman
hortikultura yang masih segar atau telah diolah yang termasuk dalam produk hortikultura ?
Untuk dapat mengimpor produk hortikultura diperlukan RIPH dan Persetujuan Impor dengan syarat utama dokumen legal perusahaan dan dokumen produk atau sertifikat produk hortilutura yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah di luar negeri / negara asal buah.
by admin_ | Apr 16, 2024 | Izin Usaha
Akta Pendirian & NIB
PBG
Bukti bayar PNBP;
Alamat gudang dan titik koordinatnya;
Dokumentasi tampak depan, samping kanan, samping kiri, belakang, dan dalam gudang;
Formulir data teknis TDG.
Peruntukan Gudang
#tdg #tandadaftargudang #verifikasigudang @lhviugudang
by admin_ | Mar 30, 2024 | Izin Impor, Izin Teknis, Layanan
Importir UMUM yang mengajukan PI Kosmetik, PI TPT, PI Pakaian jadi, PI Tas, PI Alas Kaki. PI Karpet, PI dll, Sesuai Permenperin no 5 tahun 2024 wajib terlebih dulu untuk dilakukan Verifikasi oleh lembaga Independen yang ditunjuk Kemenperin.
Verifikator akan datang ke lokasi Kantor dan Gudang untuk audit. Apa dan bagaimana proses audit agar bisa diterbitkan LHVIU, akan dibantu pendampingan sejak pendaftaran oleh Tim PBS.
Adapun rincian biaya yang langsung ditagihkan oleh Lembaga ke Perusahaan tergantung kepada siapa Produk itu akan didistribusikan:
. VIU barang impor untuk kebutuhan suplai ke perusahaan Industri 15.000.000
. VIU barang impor untuk kebutuhan suplai ke perusahaan non Industri 15.000.000
. VIU barang impor untuk dijual kembali /Barang konsumsi 21.650.000
Biaya di atas luar biaya jasa pendaftaran dan pendampingan.
Waktu Proses : kurang lebih 3 minggu (jika langsung disetujui)
Masa berlaku VIU 1 tahun takwim (Jan – Des)
Syarat verifikasi:
. TDG
. Legalitas perusahaan
by admin_ | Mar 22, 2024 | Izin Impor, Layanan
Kabar baik bagi para Importir Karpet pemegang APIU. Mulai Maret 2024 , Karpet atau penutup lantai lainnya berbahan dasar tekstil dapat diimpor dengan menggunakan PI Tekstil, Karpet, dan penutup lantai tekstil lainnya. Syarat penting untuk mendapatkan PI tersebut yang tertuang dalam Permenperin tersebut adalah, Importir wajib telah mendapattkan LHVIU Laporan Hasil Verifikasi Usaha dari lembaga independen yang ditunjuk oleh Kemenperin.
by admin_ | Jan 10, 2024 | Izin Teknis, Layanan
Tujuan dari pembuatan Andalalin adalah untuk memastikan lalu lintas di wilayah pembangunan tidak terdampak buruk. Jadi, Andalalin sangat penting dalam proyek pembangunan apapun.
Ada beberapa aspek yang biasanya dipertimbangkan sebelum proyek pembangunan dilakukan, antara lain kebisingan, debu material bangunan, kemacetan, dan sebagainya. Apabila dari hasil analisis tersebut diprediksi mengganggu lalu lintas, maka ada kemungkinan pembangunan tidak akan mendapat izin.
Dengan adanya Andalalin, maka beberapa hal seperti keselamatan, keamanan, ketertiban, dan juga kelancaran lalu lintas akan menjadi lebih terencana. Terlebih lagi jika proyek pembangunan yang akan dilakukan cenderung besar.
Beberapa contoh proyek pembangunan yang membutuhkan Andalalin antara lain apartemen, pemukiman, kompleks perkantoran, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hotel, kawasan industri, pelabuhan, hingga bandara. Selain itu, ada pula tempat ibadah dan juga stadion olahraga.
Oleh karena itu Andalalin Analisis Dampak Lalu Lintas juga merupakan syarat untuk proses permohonan PBG ataupun yang terkait dengan Dokumen Lingkungan.
by admin_ | Dec 24, 2023 | Izin Impor
PP 46 th 2023 yang terbit sebagai perubahan terhadap PP 28 , akhirnya membawa harapan bagi para importir pemegang APIU untuk kembali bisa melakukan impor besi baja setelah 2 tahun keran impor tertutup untuk APIU. Namun jenis besi baja dengan HS Code berapa yang dapat diimpor?
Silakan hubungi kami
#pibesibaja #pibesibajaapiu #pibesibajakuota
www.ptpbs.id
by admin_ | Dec 24, 2023 | Izin Usaha, Layanan
Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) yang diterbitkan OSS RBA melalui proses sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) sebagai standar perizinan berusaha bidang jasa konstruksi.
Klasifikasi dan subklasifikasi bidang usaha jasa konstruksi mengacu kepada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020 dan ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, PP Nomor 5 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Jasa Konstruksi.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, klasifikasi bidang usaha jasa konstruksi ditetapkan sesuai jenis usaha jasa konstruksi yang terdiri dari;
1. Jasa konsultan konstruksi
2. Usaha Pekerjaan Konstruksi
3. Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi
Bagaimana proses pengurusan SBU dan apa syaratnya agar SBU yang diperoleh terverifikasi, benar dan sesuai dengan bidang yang akan dikerjakan ?
Hubungi PT. PBS
by admin_ | Dec 24, 2023 | Izin Impor
Pemegang APIP dan APIU bisa melakukan impor ban dengan terlebih dulu mengajukan permohonan rekomendasi Impor Ban kepada Kementrian Perindustrian dengan menjelaskan Jenis ban yang akan diimpor .dan melengkapi semua persyaratannya seperti SPPT SNI , Rencana Impor , dll.
Masa berlaku PI Ban untuk pemegang APIP adalah 12 bulan, dan untuk pemegang APIP 12 bulan .
#piban #persetujuanimporban