NKV (Nomor Kontrol Veteriner)

NKV (Nomor Kontrol Veteriner)

Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 11 Tahun 2020 tentang NKV menyebutkan unit usaha apa saja yang harus memiliki sertifikat NKV , antara lain:

Rumah potong hewan ruminansia, babi dan unggas
Sarang burung walet, baik rumah, pencucian, pengumpulan atau pengolahan
Unit usaha budidaya berupa sapi perah
Unit usaha unggas petelur
Unit usaha lainnya adalah pengolahan produk pangan asal hewan seperti susu, daging telur dan madu.
Unit usaha pengolahan hewan non pangan juga wajib memiliki sertifikat NKV.

Unit usaha distribusi seperti penampung susu, kios daging, ritel, gudang kering, pelabelan telur konsumsi, serta pengumpulan dan pengemasan telur konsumsi

Unit usaha makanan dan vitamin hewan kesayangan

Regulasi teranyar yang mulai berlaku sejak 20 Maret 2020 merupakan pembaruan dari Permentan No. 381 Tahun 2005 tentang Pedoman Sertifikasi Kontrol Veteriner Unit Usaha Pangan Asal Hewan.

Masa berlaku NKV adalah 5 tahun , dan setelah itu dapat dilakukan sertifikasi ulang
#NKV #Nomorindukveteriner

Kitas Work Permit

Kitas Work Permit

Kebijakan pemerintah tentang Izin Tinggal dan Izin Kerja Tenaga Asing terkadang mengalami perubahan .
Mengetahui cara untuk memperoleh Izin kerja dan Izin Tinggal secara tepat sesuai regulasi yang sedang berlaku sangatlah penting agar keberadaan orang asing di Indonesia sebagai apapun menjadi Legal .
Pengalaman PBS sejak 2004 dalam pengurusan dokumen TKA adalah pilihan tepat untuk membantu anda

Impor Mesin

Impor Mesin

Sebagai produsen pemilik APIP apakah anda bermaksud mengimpor mesin untuk kebutuhan produksi? kami bantu anda untuk mendapatkan Masterlist.

Yakni fasilitas pembebasan bea masuk barang modal berupa mesin baru yang diberikan oleh BKPM. Bagaimana cara memperoleh Mastelist? apa saja syaratnya? Silakan menghubungi PT PBS .

#masterlist #impormesin

Uji Lab Produk BPOM

Uji Lab Produk BPOM

Mengapa perlu Uji lab untuk mendapatkan Izin edar BPOM ? Hasil uji laboratorium digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan apakah produk tersebut aman dan layak edar atau tidak .

Pengujian laboratorium harus memberikan hasil valid dan cepat agar dapat digunakan untuk melakukan tindak lanjut pengawasan.

Uji lab juga dilakukan untuk melihat dan memantau konsistensi mutu produk saat beredar di pasaran.

Apa saja yang diuji ? Antara lain yang diuji secara laboratorium, pengujian dan penilaian mutu obat, suplemen (obat tradisional) ,narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, alat kesehatan, perbekalan kesehatan rumah tangga, produk kosmetik

#ujilabkosmetik #ujilabobat @ujilabsuplemen #ujilabbpom

PI Besi Baja Sesuai Neraca Komoditas

PI Besi Baja Sesuai Neraca Komoditas

Kebijakan Impor dan ekspor mengalami perubahan sejak diterbitkannya Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas.

Termasuk dalam hal Perizinan Impor Besi Baja.

Dalam pengajuan permohonan untuk pemegang APIU harus menjelaskan antara lain :
1. Surat kontrak dengan End User untuk jenis Besi Baja dan Baja Paduan
2. Mill Certificate ( utk baja paduan)
3. Rencana Kebutuhan Impor Barang
4. Rencana distribusi
5. Rencana Penyerapan Barang lokal/ pembelian barang lokal

Info lebih lanjut hubungi 082298946766
#pibesibaja #neracakomoditas #apiu #apip

www.ptpbs.id

PI MESIN MULTIFUNGSI DAN PRINTER WARNA

PI MESIN MULTIFUNGSI DAN PRINTER WARNA

Untuk Mengimpor Mesin Printer, harus mengajukan permohonan PI – Perizinan Impor Mesin Multi fungsi dan Printer Warna.

Hal terpenting yang harus disiapkan adalah penunjukan sebagai Distributor dari principal di luar negeri yang disahkan Kedutaan RI dan dilegalisir Notaris setempat.
Jika sudah ada bukti penunjukan, PT PBS siap membantu proses berikutnya yakni :
1. Pengajuan keanggotaan asosiasi,
2. Rekomendasi Botasupal
3. Perizinan Impor dari Kemendag

Info lebih lanjut hubungi 082298946766

#pimesinmultifungsidanprinterwarna
#imporprinterwarna
#impormesin

www.ptpbs.id

KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL BAHASA INDONESIA

KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL BAHASA INDONESIA

Sesuai Permendag No 73 tahun 2015 tentang pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia pada barang, bahwa pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor barang untuk diperdagangkan di pasar dalam negeri , wajiib mencantumkan Label dalam Bahasa Indonesia.

Kewajiban ini dilakukan oleh: Produsen ataupun Importir

Adapun jenis barang yang wajib mencantumkan label adalah:
1. Barang elektronika keperluan rumah tangga, telekomunikasi dan informatika
2. Barang bahan bangunan
3. Barang keperluan kendaraan bermotor ( suku cadangdan lainnya)
4. Barang tekstil dan produk tekstil
5. Barang Lainnya

Proses pendaftaran label selengkapnya silakan menghubungi PT. PBS

www.ptpbs.id

IT PI PREKURSOR NON FARMASI

IT PI PREKURSOR NON FARMASI

Apakah bisa mengimpor Prekursor Non Farmasi?
Bisa, caranya Perusahaan harus mengantungi izin
Terlebih dulu sebagai IT – Importir Terdaftar Prekursor Non Farmasi.
Kemudian ajukan PI – Perizinan Impor Prekursor Non Farmasi
Dengan syarat utama telah memperoleh Rekomendasi dari BNN dan Bareskrim.
Info lebih lanjut silakan menghubungi kami.

#prekursornonfarmasi #imporprekursornonfarmasi

www.ptpbs.id

PERMOHONAN VISA INDONESIA

PERMOHONAN VISA INDONESIA

Orang Asing pemegang Visa atau Izin Tinggal yang sah dan berlaku dapat masuk Wilayah Indonesia Setelah memenuhi Syarat sesuai Protokol Kesehatan.

Visa atau Izin Tinggal yang sah sebagaimana dimaksud pada terdiri atas:
a. Visa dinas;
b. Visa diplomatik;
c. Visa kunjungan;
d. Visa tinggal terbatas;
e. Izin Tinggal dinas;
f. Izin Tinggal diplomatik;
g. Izin Tinggal terbatas; dan
h. Izin Tinggal tetap.

Syarat :
1. Wajib membawa hasil RT-PCR negatif COVID-19 s
2. Wajib memiliki bukti telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi Orang Asing berusia di bawah 12 (dua belas) tahun.

Hubungi PT. PBS

www.ptpbs.id

#kitas
#visa

PENGURUSAN SERTIFIKAT IZIN USAHA PENGANGKUTAN CNG, LNG, dan LPG

PENGURUSAN SERTIFIKAT IZIN USAHA PENGANGKUTAN CNG, LNG, dan LPG

Material yang diperlukan adalah:

1. Akte pendirian/ Perubahan & SK , NIB RBA, SIUP OSS RAB, NPWP
2. Scan STNK dan serta buku Uji kendaraan
3. MSDS atau material safety data sheet
4. Standar prosedur Emergency response atau penanggulangan keadaan darurat
5. Preliminary Feasibility Test tentang kualifikasi Kelayakan kendaraan
6. MOU dengan pemakai jasa
7. Buku KIR/buku uji berkala dan STNK kendaraan yang digunakan, Surat keterangan kalibrasi alat ukur yang dikeluarkan atau direkomendasikan langsung dari direktorat metrologi, Kemendag
8. Penjelasan rencana, jenis, kapasitas dan jumlah sarana pengangkutan serta teknologi yang akan digunakan . Rencana mutu produk atau standar produk yang akan diangkut

www.ptpbs.id

#izinpengangkutanBBG