by admin_ | Sep 24, 2021 | Izin Usaha
Jika Anda tertarik membuat usaha Air Minum Dalam Kemasan, maka yang dibutuhkan adalah:
1. Akta (CV/ PT) dengan Bidang Usaha Industri Air Minum Dalam Kemasan
2. NIB RAB, IZIN INDUSTRI RAB
3. SIPA (Surat Izin Pengambilan Air Baku)
4. IMB
5. Pendaftaran Merk
6. ISO
7. SNI
8. BPOM
9. Sertifikat Halal
Kami membantu semua pengurusan dokumen di atas.
www.ptpbs.id
#amdk
#industriairminumdalamkemasan
by admin_ | May 24, 2021 | Izin Edar
Barang apa saja yang perlu Izin Edar PKRT ?
Semua alat, bahan, atau campuran bahan untuk pemeliharaan dan perawatan untuk kesehatan manusia, yang ditujukan untuk penggunaan di rumah tangga dan fasilitas umum. Bisa produk dalam negeri ataupun produk impor.
Saat mengajukan Izin Edar ada biaya resmi yang harus dibayar sesuai kelas resiko dari jenis barang. Berikut ini adalah Klasifikasi berdasarkan kelas resiko yang akan menentukan besaran biaya PNBP.
1. Kelas I (Resiko rendah)
PKRT yang pada penggunaannya tidak menimbulkan akibat yang berarti seperti iritasi, korosif, karsinogenik.
2. Kelas II (Resiko sedang)
PKRT yang pada penggunaannya dapat menimbulkan akibat seperti iritasi, korosif tapi tidak menimbulkan akibat serius seperti karsinogenik.
3. Kelas Ill (Resiko Tinggi)
PKRT yang mengandung Pestisida dimana pada penggunaannya dapat menimbulkan akibat serius seperti karsinogenik.
Bagaimana cara mendapatkan Izin Edar PKRT?
Info lengkap, hubungi PT PBS
by admin_ | May 24, 2021 | Izin Kerja
Di masa New Normal, tata cara perolehan Izin kerja dan Izin Tinggal bagi Tenaga Asing pun turut berubah.
Perubahan yang paling mendasar pertama adalah, untuk mendapatkan Visa Tinggal Terbatas, jika calon TKA berada di luar negeri maka tidak lagi berkewajiban untuk mengambil Visa di KBRI setempat, melainkan mereka akan langsung mendapatkan E Visa, Visa Elektronik yang diperoleh secara online.
Yang kedua, E Visa untuk kerja bisa juga diperoleh oleh WNA yang posisinya berada di Indonesia . Atau kita sebut sebagai Onshore Visa.
Setelah Visa diperoleh, tahapan berikutnya untuk proses Kitas sama seperti sebelumnya.
Info lebih lengkap silakan menghubungi PT PBS
www.ptpbs.id
#kitas #Evisa #workingvisa #onshorevisa #offshorevisa
by admin_ | Apr 24, 2021 | Izin Impor
Bahan Berbahaya yang selanjutnya disingkat B2 adalah zat, bahan kimia dan biologi, baik dalam bentuk tunggal maupun campuran yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup secara langsung atau tidak langsung, yang mempunyai sifat racun (toksisitas), karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif, dan iritasi.
Siapa yang boleh mengimpor B2? Yang bisa mengimpor B2 adalah perusahaan importir pemegang APIU maupun Produsen pemegang APIP yang telah mendapatkan rekomendasi dari Kementrian Perindustrian dan mendapatkan Perizinan Impor B2 dari Kementrian Perdagangan.
Bagaimana cara menjadi importir B2? Selain kelengkapan leglitas perusahaan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Untuk info lebih lanjut silakan kontak kami.