Sesuai Permendag No 73 tahun 2015 tentang pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia pada barang, bahwa pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor barang untuk diperdagangkan di pasar dalam negeri , wajiib mencantumkan Label dalam Bahasa Indonesia.
Kewajiban ini dilakukan oleh: Produsen ataupun Importir
Adapun jenis barang yang wajib mencantumkan label adalah:
1. Barang elektronika keperluan rumah tangga, telekomunikasi dan informatika
2. Barang bahan bangunan
3. Barang keperluan kendaraan bermotor ( suku cadangdan lainnya)
4. Barang tekstil dan produk tekstil
5. Barang Lainnya
Proses pendaftaran label selengkapnya silakan menghubungi PT. PBS
www.ptpbs.id