Layanan

Kami Menyediakan
Multi Layanan Perusahaan

LAYANAN PT PBS:

1. Pembuatan CV, PT, YAYASAN, Pendirian PMA – Penanaman Modal Asing, Kantor Perwakilan Asing
2. Izin Industri, Kawasan Berikat, PDKB, Masterlist, KITE , dll
3. OSS-NIB baru & perubahan, LKPM, Laporan Realisasi Impor
4. Izin Impor : PI Kehutanan, PI Besi Baja, PI TPT, PI BPO, PI Perikanan
5. Izin Ekspor : CPO, dll
6. SIUPL – Ijin Penjualan Langsung, PSE, PMSE
7. SIUJK – JASA KONSTRUKSI, BUJK
8. SKUP MIGAS, SKUP MINERBA, IZIN USAHA JASA PERTAMBANGAN
9. PPJK & SIUJPT – Jasa Kepabeanan & Transportasi
10. IZIN KLINIK, IZIN APOTEK, IZIN RESTORAN, IZIN HOTEL, IZIN BIRO PERJALANAN WISATA,dll
11. IZIN KOMINFO (PSE – Penyelenggara Sistem Elektronik)
12. PENDAFTARAN MEREK, HAKI, PATEN
13. SERTIFIKASI HALAL
14. BPOM, IPAK, IZIN EDAR, PKRT, PEDAGANG BESAR FARMASI
15. ISO 9001 & OHSAS, SNI
16. SLO, ANDALALIN, DAMKAR, IMB, SLF
17. AMDAL, UKL UPL, RPL RKL, SPPL, Izin Pertek, Limbah B3 ,dll
18. KARANTINA HEWAN & TANAMAN, NKV (Nomor Kontrol Veteriner)
19. IMPOR PRODUK HEWAN PANGAN & NON PANGAN
20. IZIN KEAGENAN & DISTRIBUTOR
21. PERIZINAN TIPE UTTP
22. IZIN KERJA TENAGA ASING & KITAS , IZIN TINGGAL KELUARGA,
23. VISA KUNJUNGAN USAHA KE INDONESIA. VISA KE LUAR NEGERI
24. AMDK , Instalasi AMDK
25. LAW FIRM (Likuidator, Kurator), Pengacara

What We Do

Izin Kerja dan Izin Tinggal Tenaga Kerja Asing & Keluarga

Izin Prinsip

Izin Lingkungan

Izin Ekspor

Sertifikasi

Izin Impor

IT PI PREKURSOR NON FARMASI APIU
Sesuai Permendag No 36 dan 2024, dan Permendag No 8 2024
Bahwa bagi pemegang APIU yang akan mengimpor Prekursor Non Farmasi diperlukan
Rekomendasi dari BNN dan Bareskrim untuk pengajuan :
1. IT – Importir Terdaftar Prekursor Non Farmasi
2. PI – Persetujuan Impor Prekursor Non Farmasi
IT PI PREKURSOR NON FARMASI APIP
Sesuai Permendag No 36 dan 2024, dan Permendag No 8 2024
Bahwa bagi pemegang APIU yang akan mengimpor Prekursor Non Farmasi diperlukan
Rekomendasi dar Kementrian Perindustrian untuk pengajuan :
1. IT – Importir Terdaftar Prekursor Non Farmasi
2. PI – Persetujuan Impor Prekursor Non Farmasi
KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL BAHASA INDONESIA
Sesuai Permendag Permendag Nomor 25 Tahun 2021 (tentang pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia pada barang, bahwa pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor barang untuk diperdagangkan di pasar dalam negeri , wajiib mencantumkan Label dalam Bahasa Indonesia .
Kewajiban ini dilakukan oleh : Produsen ataupun Importir

Adapun jenis barang yang wajib mencantumkan label adalah :
Barang elektronika keperluan rumah tangga, telekomunikasi dan informatika
Barang bahan bangunan
Barang keperluan kendaraan bermotor ( suku cadangdan lainnya)
Barang tekstil dan produk tekstil
Barang Lainnya
Proses pendaftaran label selengkapnya silakan menghubungi PT PBS

IT & PI B2- IMPOR BARANG BERBAHAYA - B2- APIP

Bahan Berbahaya yang selanjutnya disingkat B2 adalah zat, bahan kimia dan biologi, baik dalam bentuk tunggal maupun campuran yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup secara langsung atau tidak langsung, yang mempunyai sifat racun (toksisitas), karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif, dan iritasi.
Sesuai Permendag No 36 th 2024 dan Permendag No 8 th 2024, diluar BUMN yang ditunjuk , perusahaan swasta yang dapat mengimpor B2 hanya yang bergerak dalam bidang Industri atau pemegang APIP , dengan tahapan proses pengajuan sebagai Berikut :
1. Mengajukan Rekomendasi sebagai Importir Terdaftar B2
2. Mengajukan Permohonan IT B2
3. Mengajukan Permohonan Verifikasi Industri terkait Permohonan B2 ( verifikasi dilakukan oleh Sucofindo)
4. Mengajukan Rekomendasi PI B2
5. Mengajukan PI B2- Persetujuan Impor B2

PI – TPT APIU
PI-TPT- Persetujuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil bagi pemegang APIU
Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 th 2024 dan Permendang No 8 th 2024 pemegang APIU dapat melakukan impor bahan baku sesuai kontrak atau PO dengan Customernya .
Customer atau End User yang dimaksud harus merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Industri dan telah terverifikasi dan terbit laporan VKI nya.
Importir pemegang APIU sendiri, sebelum mengajukan permohonan Rekomendasi PI TPT, wajib terlebih dahulu diverifikasi kegiatan usahanya, Setelah LHVIU -Laporan hasil Verifikasi Usahanya terbit, Langkah selajutnya adalah mengajukan permohonan Rekomendasi ke Kemenperin sebagi dasar pertimbangan penerbitan Persetujuan Impor TPT
PI – TPT APIP
PI-TPT- Persetujuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil bagi pemegang APIP
Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 th 2024 dan Permendang No 8 th 2024 pemegang APIP dapat melakukan impor bahan baku untuk keperluan Industrinya.
Importir pemegang APIP , sebelum mengajukan permohonan Rekomendasi PI TPT, wajib terlebih dahulu diverifikasi kegiatan Industrinya , Setelah LHVKI -Laporan hasil Verifikasi Kegiatan Industrinya terbit, Langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan Rekomendasi ke Kemenperin sebagi dasar pertimbangan penerbitan Persetujuan Impor TPT
PI BESI BAJA - APIU
Persetujuan Impor Besi Baja bagi pemegang APIU
Sesuai Permendag No 36 th 2024 dan Permendag No 8 th 2024 , Pengajuan PI Besi Baja bagi pemegang APIU dapat diajukan untuk beberapa produk jadi besi baja.
Syarat utama adalah Importir haruslah memiliki PO / kontrak dengan End User sebagai pemegang SIINAS yang juga telah melaporkan kegiatannya di SIINAS.
PI BESI BAJA - APIP
Persetujuan Impor Besi Baja bagi pemegang APIP
Sesuai Permendag No 36 th 2024 dan Permendag No 8 th 2024 , Pengajuan PI Besi Baja bagi pemegang APIP adalah untuk mengimpor bahan baku yang terkait dengan kebutuhan industrinya .
Syarat utama adalah Izin Industri atau Sertifkat Standar telah terverifikasi dan terbit . Dan perusahaan telah melaporkan kegiatan Industrinya di SIINAS .
PI – PERSETUJUAN IMPOR PRODUK KEHUTANAN
Sesuai Permendag no 36 th 2024 dan Permendag No 8 th 2024 , untuk mengimpor produk kehutanan, atau barang yang berbahan baku kayu /hasil hutan diperlukan Rekomendasi Impor dari Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
Berikut adalah langkah untuk mendapatkan Rekomendasi Import :
1. Daftar Hak Akses
2. Melakukan Uji Tuntas
3. Deklarasi Impor
4. Penerbitan Rekomendasi Impor

Setelah Terbit Rekomendasi Impor, dapat mengajukan PI – Persetujuan Impor ke Kementrian Perdagangan

Adapun Syarat untuk lulus uji Tuntas sampai terbit deklarasi import adalah :
1. Dokumen Perusahaan Lengkap
2. Dokumen Legal Perusahaan Pemasok ( Eksportir ke Indonesia)
3. Dokumen Legal Perusahaan Produsen ( Yang membuat Produk bagi Eksportir )
4. Infomasi Produk yang akan Diimpor
5. Sertifikat COC Produsen
6. Rencana Impor

PROSEDUR IMPOR PRODUK SUSU
Susu merupakan Produk Asal Hewan dan memerlukan Surat Persetujuan Pemasukan Bahan Pakan Asal Hewan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia
Sesuai UU No. 18 Tahun 2009
UU No. 41 Tahun 2014
UU No. 18 Tahun 2012
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 47 Tahun 2014
PP No. 95 Tahun 2012
Tentang Prosedur Impor Produk Susu Atau Produk Yang Mengandung Susu Hewan , syaratnya adalah sebagai Berikut :
1. Pastikan pabrikan telah terdaftar sebagai eksportir produk susu ke Indonesia
2. Importir harus menganjukan NKV
3. Mengurus Sertifikat Halal
4. Melengkapi Dokumen persyaratan sesuai ketentuan
IZIN IMPOR BARANG BUKAN BARU ATAU PI BMTB
Sesuai Permendag No 36 th 2024 dan Permendag No 8 th 2024 , BMTB dapat diimpor oleh perusahaan Industri sebagai Barang Modal Tidak Baru untuk kebutuhan Industrinya. Biasanya berupa mesin atau sejenisnya.
Syarat PI BMTB antara lain :
* NIB dengan Angka Pengenal Importir Produsen (API-P);
* Daftar Mesin dengan nomer HS;
* Proforma Invoice;
* Proforma Packing List;
* Spesifikasi Teknis (Brosur).
PI BARANG TEKSTIL SUDAH JADI LAINNYA
Pi Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya hanya bisa diimpor oleh pemegang APIU
Dengan ketentuan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 th 2024 dan Permendang No 8 th 2024 harus melalui tahapan sebagai berikut :
1. Mengajukan LHVIU – Laporan Hasil Verifikasi Usaha
2. Mengajukan Permohonan Rekomendasi Pertek ke Kemenperin
3. Mengajukan Persetujuan Impor ke Kemendag
Syarat yang harus dipenuhi antara lain :
1. TDG – Tanda Daftar Gudang
2. Sertifikat Merek dari DJKI
3. Bukti Uji Mutu K3L
4. Kontrak kerjsama dengan pengguna akhir
PI PAKAIAN JADI DAN ASSESORIS PAKAIAN JADI
Pi Pakaian Jadi hanya bisa diajukan oleh pemegang APIU
Dengan ketentuan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 th 2024 dan Permendang No 8 th 2024 .
Untuk PI Pakaian Jadi bisa langsung mengajukan permohonan PI ke Kementrian Perdagangan.
PI BAHAN KIMIA TERTENTU
Di dalam Permendag No 36 th 2024 dan Permendag No 8 th 2024, tercantum PI Bahan Kimia Tertentu untuk produk dengan No HS 2835, 2915, 2922,
Barang tersebut dapat diimpor oleh pelaku usaha pemegang APIU dan APIP .
Untuk pemegang APIU wajib melampirkan konrak/ PO dari End User di bidang Industri.
Dan perusahaan pemegang API-U yang telah mendapat PI Bahan Kimia Tertentu hanya dapat mengImpor Bahan Kimia Tertentu untuk didistribusikan langsung tanpa perantara kepada industri pengguna akhir.
PI HFC - HYDROFLUOROCARBON
Di dalam Permendag No 36 th 2024 dan Permendag No 8 th 2024 PI HFC dapat diajukan oleh perusahaan pemegang APIU dan APIP.
HFC hanya dapat diimpor untuk keperluan Berikut :
a. manufaktur peralatan pengondisi udara;
b. manufaktur refrigerasi;
c. pemeliharaan peralatan pendingin;
d. manufaktur busa (foam);
e. pengisian peralatan pemadam api;
f. aerosol (propellant);
g. bahan pelarut (solvent)/ pelapis (coating); dan
h. kegiatan lain sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi.

Siapa yang bisa mengimpor HFC ?
a. Importir yang sudah memiliki hak akses sebagai
Importir HFC dengan melakukan registrasi melalui
aplikasi REKOMBPO;
b. Importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U yang
memiliki riwayat Impor HFC antara tahun 2020
sampai dengan tahun 2022;
c. Importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P yang
sudah memiliki fasilitas produksi di Indonesia;
dan/atau
d. Importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U atau
API-P yang memiliki riwayat Impor BPO.

Khusus untuk pemegang APIU wajib melampirkan konrak/ PO dari End User di bidang Industri.
Dan perusahaan pemegang API-U yang telah mendapat PI HFC hanya dapat mengImpor HFC untuk didistribusikan langsung tanpa perantara kepada industri pengguna akhir.

PI MESIN MULTIFUNGSI BERWARNA, MESIN FOTOKOPI BERWARNA, DAN MESIN PRINTER BERWARNA
Di dalam Permendag No 36 th 2024 dan Permendag No 8 th 2024 PI Mesin Multifungsi Berwarna , Mesin Fotokopi berwarna dan Mesin Printer Berwaran dapat diajukan oleh perusahaan pemegang APIU dan APIP dengan terlebih dulu mengajukan permohonan Rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari BOTASUPAL Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu di bawah Badan Intelijen Negara Republik Indonesia.
PI BAHAN BAKU PLASTIK
Di dalam Permendag No 36 th 2024 dan Permendag No 8 th 2024 PI Bahan Baku Plastik dapat diajukan oleh perusahaan pemegang APIU dan APIP.
Dengan terlebih dahulu meminta Rekomendasi Pertimbangan Teknis ke Kemenperin dan dilakukan Verifikasi terhadap kegiatan usaha / industrinya.
PI PERKAKAS TANGAN SETENGAH JADI
Di dalam Permendag No 36 th 2024 dan Permendag No 8 th 2024 PI Perkakas Tangan Setengah Jadi hanya dapat diimpor oleh perusahaan Industri pemegang APIP
Dengan terlebih dahulu meminta Rekomendasi Pertimbangan Teknis ke Kemenperin dan dilakukan Verifikasi terhadap kegiatan industrinya.
PI OBAT TRADISONAL DAN SUPLEMEN KESEHATAN
Di dalam Permendag No 36 th 2024 PI Obat Tradisonal dan Suplemen Kesehatan dapat diajukan oleh perusahaan pemegang APIU dan Industri pemegang APIP .
Kecuali untuk Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan dengan Pos Tarif/HS 1512.19.10;
2106.90.53; 2106.90.71; 2106.90.72; dan 2106.90.73 hanya dapat diimpor oleh pemegang API-U
Dengan terlebih dahulu meminta Rekomendasi Pertimbangan Teknis ke Kemenperin dan dilakukan Verifikasi terhadap kegiatan industrinya
Masa berlaku PI adalah 1 tahun takwim.

Izin Teknis

PENGURUSAN IZIN INDUSTRI AIR MINUM DALAM KEMASAN
Selain fisik pabrik dan peralatan harus sesuai standar SNI, untuk memperoleh Izin edar BPOM Air minum dalam kemasan, perlu disiapkan hal berikut :
1. Akta ( CV/ PT) dengan Bidang Usaha Industri Air Minum Dalam Kemasan
2. NIB RAB, IZIN INDUSTRI RAB
3. SIPA ( Surat Izin Pengambilan Air Baku)
4. PBG
5. Pendaftaran Merk
6. ISO
7. SNI
8. BPOM
9. Sertifikat Halal
PKRT – PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA
Jenis barang apa saja yang termasuk dalam katagori PKRT dan membutuhkan Izin Edar PKRT ?

Semua alat, bahan, atau campuran bahan untuk pemeliharaan dan perawatan untuk kesehatan manusia, yang ditujukan untuk penggunaan di rumah tangga dan fasilitas umum. Bisa produk dalam negeri ataupun produk impor.

Saat mengajukan Izin Edar ada biaya resmi yang harus dibayar sesuai kelas resiko dari jenis barang. Berikut ini adalah Klasifikasi berdasarkan kelas resiko yang akan menentukan besaran biaya PNBP

1. 1. Kelas I (Resiko rendah)
PKRT yang pada penggunaannya tidak menimbulkan akibat yang berarti seperti iritasi, korosif, karsinogenik. PKRT ini sebelum beredar perlu mengisi formulir pendaftaran tanpa harus disertai hasil pengujian laboratorium. Contoh: kapas , tissue
2. 2. Kelas II (Resiko sedang)
PKRT yang pada penggunaannya dapat menimbulkan akibat seperti iritasi, korosif tapi tidak menimbulkan akibat serius seperti karsinogenik. PKRT ini sebelum beredar perlu mengisi formulir pendaftaran dan memenuhi persyaratan disertai hasil pengujian laboratorium. Contoh: Deterjen, Alkohol.
3. 3. Kelas Ill (Resiko Tinggi)
PKRT yang mengandung Pestisida dimana pada penggunaannya dapat menimbulkan akibat serius seperti karsinogenik. PKRT ini sebelum beredar perlu mengisi formulir pendaftaran dan memenuhi persyaratan, melakukan pengujian pada laboratorium yang telah ditentukan serta telah mendapatkan persetujuan dan KOMISI PESTISIDA Contoh: Anti nyamuk bakar, repelan.

Bagaimana cara mendapatkan Izin Edar PKRT?
Info lengkap, hubungi PT PBS

VERIFIKASI MARKETING PLAN DAN KODE ETIK
Di masa pandemi, verifikasi Marketing Plan dan Kode Etik yang dilakukan oleh APLI terhadap perusahaan pemohon SIUPL, dilakukan secara Zoom.

Bagaimana agar perusahaan anda dapat segera melakukan verifikasi kemudian mendaftarkan ke Kementrian Perdagangan untuk SIUPL ?

Silakan hubungi PT PBS 082298946766

#SIUPL #verifikasiapli #sipt #penjualanlangsung #MLM

UTTP - Perizinan Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya
Apakah yang dimaksud dengan Izin Tipe UTTP?
Izin Tipe UTTP adalah persetujuan yang menyatakan UTTP telah memenuhi syarat teknis yang ditetapkan, sehingga dapat diimpor ke wilayah Republik Indonesia.

Apakah UTTP yang belum memiliki Izin Tipe UTTP dapat diimpor ke wilayah Republik Indonesia?

Tidak. UTTP termasuk salah satu komoditi yang importasinya terkena Lartas (larangan dan pembatasan). Agar UTTP yang diimpor dapat memasuki wilayah Republik Indonesia, maka UTTP tersebut harus memiliki dokumen pelengkap kepabeanan berupa Surat Keterangan Rekapitulasi Izin Tipe (SKRIT) UTTP Asal Impor yang diterbitkan oleh Direktorat Metrologi. SKRIT UTTP Asal Impor tersebut merupakan rekapitulasi Izin Tipe yang dimiliki oleh suatu importir yang memuat nomor Izin Tipe UTTP yang telah diterbitkan sebelumnya.

Siapakah yang dapat mengajukan permohonan Izin Tipe UTTP?
Permohonan Izin Tipe UTTP dapat diajukan oleh importir UTTP, yaitu perusahaan yang mengimpor UTTP. Baik untuk diperjualbelikan atau tidak untuk diperjualbelikan.

#urusizinuttp #alatukur #timbangan #uttp #importimbangan

PRODUK APA YANG WAJIB BPOM
Sederhananya semua jenis produk yang berhubungan langsung dengan manusia. Apakah produk tsb dikonsumsi, dihirup, dioles, digosok,ditetes , ditempel, semua Wajib mendapatkan sertifikat BPOM .

Contohnya, segala jenis Obat Kimia maupun herbal atau tradisional, Suplemen, Pangan dan pangan olahan, Minuman, Kosmetik, Sabun mandi, pasta gigi, minyak esensial, dan lain-lain.

Bagaimana pengurusan BPOM? Serahkan kepada PT Pelangi Bintang Semesta. Kami siap membantu mengurus izin edar BPOM baik untuk produk Lokal maupun Impor.

SEWA GUDANG SESUAI STANDAR BPOM
PT. Pelangi Bintang Semesta membantu proses pendirian perusahaan yang bergerak di bidang Penjualan Langsung (MLM), kami juga membantu dalam hal :

Menyiapkan gudang untuk produk (food suplemen,kosmetik) yang sesuai dengan standar BPOM
Pengurusan notifikasi BPOM dan ijin edar
Pengurusan sertifikat Halal
Pengurusan impor dan custom clearance, trucking,handling dan distribusi sekitar Jabodetabek..

IZIN KLINIK KESEHATAN DAN KECANTIKAN
SYARAT KLINIK KESEHATAN & KECANTIKAN :
1. permohonan diatas kertas materai Rp. 6000,-
2. foto copy KTP (Pemohon Perorangan) / foto copy akte notaris (pemohon Yayasan).
3. daftar riwayat hidup yang disahkan oleh instansi berwenang.
4. gambar denah bangunan.
5. denah lokasi.
6. daftar ketenagaan.
7. daftar sarana dan prasarana.
8. surat keterangan penggunaan penerangan.
9. surat keterangan penggunaan air.
10. daftar tarif.
11. data tenaga pelaksana harian :
12. surat penunjukan dan kesanggupan
13. ijasah dokter/perawat/bidan
14. SIP,SIK,SIPB
15. Surat keterangan tidak keberatan dari atasan langsung (bagi PNS)
16. data dokter penanggung jawab
17. surat penunjukan dan kesanggupan (SP);STR;SIP
18. surat keterangan tidak keberatan dari Atasan langsung (bagi PNS)

IZIN KERJA DAN IZIN TINGGAL TENAGA KERJA ASING & KELUARGA

IZIN KERJA TENAGA ASING-TKA- RPTKA-IMTA
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing

SIAPA YANG BISA MENJADI TKA- TENAGA KERJA ASING ?
1. Orang asing yang memiliki pendidikan sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki;
2. memiliki kompetensi atau pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki; dan
3. Bersedia mengalihkan keahliannya kepada Tenaga Kerja Pendamping TKA.

SIAPA PEMBERI KERJA TKA?
1. Instansi pemerintah, perwakilan negara asing, dan badan internasional;
2. Kantor perwakilan dagang asing, kantor perwakilan perusahaan asing, dan kantor berita asing yang melakukan kegiatan di Indonesia;
3. Perusahaan swasta asing yang berusaha di Indonesia dengan modal minimal 1 Milyar untuk dapat mempekerjakan 1 TKA
4. Badan hukum dalam bentuk Perseroan Terbatas atau yayasan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia atau badan usaha asing yang terdaftar di instansi yang berwenang;
5. Lembaga sosial, keagamaan, pendidikan, dan kebudayaan;
6. Usaha jasa impresariat

3. PENERBITAN PENGESAHAN RPTKA
(Persyaratan Pengesahan RPTKA)

Dokumen TKA :
1. Ijazah Pendidikan
2. sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja;

3. perjanjian kerja atau perjanjian lain dengan pemberi kerja TKA;

4. paspor kebangsaan TKA (berwarna); dan

5. pas foto berwarna ukuran 4×6 dengan latar belakang merah.

Dokumen Pemberi Kerja TKA :
1. surat permohonan pengesahan RPTKA;
2. surat tugas atau surat kuasa dari pimpinan Pemberi Kerja TKA;
3. surat permohonan kepada Direktur Jenderal Imigrasi untuk pengajuan visa dalam rangka bekerja;
4. rekening koran atau tabungan Pemberi Kerja TKA;
5. surat persetujuan Rp0,00 (nol rupiah);
6. surat keterangan penunjukan Tenaga Kerja Pendamping TKA; dan
7. surat pernyataan Pemberi Kerja TKA sebagai penjamin TKA.

VISA KUNJUNGAN BEBERAPA KALI UNTUK BISNIS- RAPAT DAN PEMBELIAN BARANG (D2)
Uraian Kegiatan
Melakukan pembahasan, negosiasi, dan/atau menandatangani perjanjian bisnis.

Hak
1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan bisnis, rapat, atau pembelian barang termasuk namun tidak terbatas pada pengecekan barang di kantor, pabrik, atau tempat produksi barang,
2. Melakukan pembahasan, negosiasi, dan/atau menandatangani perjanjian bisnis,
3. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata dan mengunjungi teman atau keluarga.

Persyaratan umum:

1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
2. Bukti penjaminan dari Penjamin;
3. Bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
4. Pasfoto berwarna; dan
5. Dokumen lain untuk menerangkan maksud dan tujuan kedatangan Orang Asing (dapat dilihat di Persyaratan Khusus).
Persyaratan khusus: surat keterangan/undangan/korespondensi dari instansi pemerintah atau lembaga swasta yang menjelaskan hubungan dengan Orang Asing bersangkutan.

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Persetujuan dan penerbitan visa.
Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Biaya Visa
Rp3.000.000 untuk 1 dan 2 tahun (dihitung per tahun),
Rp5.000.000 untuk 5 tahun,
Rp10.000.000 untuk 10 tahun.
Biaya Vefrifikasi Kategori I Rp1.000.000

Izin Usaha

IZIN USAHA PPJK (Perusahaan Pengurus Jasa Kepabeanan)
Dasar Hukum :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2019 tentang Penyederhanaan Registrasi Kepabeanan
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai
Persyaratan :
1. Akte Perusahaan
2. NIB
3. NPWP
4. SPT PPh tahun terakhir
5. Sertifikat Ahli Kepabeanan dari salah satu pegawai yang dikeluarkan oleh Badan Pendidikan dan Latihan Keuangan (BPLK),Departemen Keuangan
SIUJPT- SURAT IZIN USAHA JASA TRANSPORTASI
Apa yang harus diperhatikan ketika usaha anda akan mengurus SIUPJT-Surat Ijin Usaha Jasa Transportasi?

Pastikan Akta Pendirian hanya mencantumkan jenis Usaha : Jasa Usaha Transportasi
Modal Dasar Minimal 1,2 M , dengan Modal Disetor 25%
Bukti Setoran ke Bank 25 % dari Modal Dasar
NPWP & TDP dengan KLBI : 52291 ( Jasa usaha Transportasi)
Surat Sewa Kantor / Bukti kepemilikan jika milik Perusahaan
Inventaris kantor minimal 1 buah kendaraan roda 4 ( kantor boleh sewa dr pribadi)
Foto Kantor Tampak Depan, dan foto ruangan kantor
Sertifikat tenaga Ahli bidang Jasa Transportasi /PPJK -Asli
Permohonan disampaikan ke PTSP Provinsi , dengan lama proses sekitar 3 minggu.

SKT MIGAS
PENGURUSAN DOKUMEN :
1. Pembuatan Berkas Permohonan SKT Migas
2. Pembuatan Presentasi SKT Migas
3. Pendampingan Survey Kantor

PERSYARATAN PENGURUSAN SKT MIGAS ( rangkap 2 dalam Binder File) :
1. FC Akta Pendirian dan perubahannya
2. FC SK. Menteri Hukum dan HAM RI & lap.perubahannya bila ada
3. FC surat keterangan domisili perusahaan
4. FC NPWP & PKP
5. FC SIUP
6. FC TDP
7. FC. KTP dan NPWP Pengurus perseroan (Direktur dan Komisaris)
8. FC. Kontrak tempat usaha atau FC kepemilikan tempat usaha
9. FC. Pengalaman kerja perusahaaan / Kontrak
10. Kop Surat 20Lbr
11. FC. NPWP semua pendiri usaha (Yang tertera di Akte)
12. Brosur Product (Apabila Menggunakan KADIN)
13. Surat Keagenan Produk
14. Manajemen Mutu
15. Daftar Peralatan Kerja
16. Stempel (Jika diperkenankan)
17. FC. daftar peralatan kantor dalam Kop surat.
18. Materi Presentasi (dapat disusulkan)
19. SPT tahunan dan Bulanan minimal 4 bulan terakhir
20. Penandatanganan Permohonan
21. Tenaga Ahli perusahaan : Foto Copy ljazah Tenaga Ahli S1 & Foto Copy KTP Tenaga ahli
22. Surat Anggota KADIN
23. Sertifikat Badan usaha atau SIUJK untuk kontruksi

IZIN USAHA PERTAMBANGAN EKSPLORASI
1. nama perusahaan;
2. lokasi dan luas wilayah;
3. rencana umum tata ruang;
4. jaminan kesungguhan;
5. modal investasi;
6. perpanjangan waktu tahap kegiatan;
7. hak dan kewajiban pemegang IUP;
8. jangka waktu berlakunya tahap kegiatan;
9. jenis usaha yang diberikan;
10. rencana pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan;
11. perpajakan;
12. penyelesaian perselisihan;
13. iuran tetap dan iuran eksplorasi; dan
14. amdal.

Kami Siap Membantu Anda Sepenuh Hati

Kami adalah PELANGI yang turut mewarnai bisnis Anda untuk bersama-sama menjadi BINTANG yang benderang, menerangi SEMESTA.

PBS dapat dihubungi kapan pun dan dimana pun untuk membantu menyelesaikan masalah-masalah yang sangat penting.