Berbeda  dengan bahan baku tekstil , maka  untuk barang jadi terbuat dari tekstil  memerlukan  Persetujuan  impor tersendiri. Contoh  barang antara lain Handuk, kaos kaki, tenda,  lap, kanvas  untuk melukis , dll.

Sebelum mengajukan Rekomendasi Persetujuan Teknis  dari Kemenperin , Perusahaan  dalam hal ini   Kantor  dan gudang    akan  di verifikasi terlebh dahulu  oleh lembaga yang ditunjuk oleh Kemenperin .

Syarat untuk bisa  mendapatkan  LHVIU – laporan Hasil Verifikasi Usaha  antara lain :

  1. Bukti TDG
  2. Sertifikat Merek  yang sudah terbit
  3. Label yang tertera  di produk
  4. hasil Uji  mutu produk untuk  produk tertentu